INFO PERJALANAN

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online, Mulai Google Maps hingga Laman BPJT

Dengan mengetahui tarif tol secara online, pengendara dapat mengetahui besaran tarif yang harus dikeluarkan.

ist via tribunnetwork
Ilustrasi jalan tol sepanjang 2.770 KM dari Aceh ke Lampung yang akan rampung 2024. Foto jalan tol trans sumatera 

TRIBUNBATAM.id - Tarif yang dikenakan saat melalui jalan tol juga berbeda-beda sesuai dengan panjang jalur tol yang dilewati.

Melalui jalan tol menjadi alternatif pengendara untuk mencapai daerah tujuan dengan lebih cepat.

Untuk itu ketahui cara cek tarif tol secara online.

Dengan cek tarif tol secara online, pengendara dapat mengetahui besaran tarif yang harus dikeluarkan.

Sehingga dapat mempersiapkan saldo uang elektronik untuk pembayaran e-toll sebelum melintas ruas jalan tol.

Cara cek tarif tol ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari Google Maps, laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), aplikasi Tol Kita BPJT, dan Jasa Marga.

Aplikasi Tol BPJT ini dapat memudahkan pengguna jalan untuk mengetahui informasi tarif tol hingga lokasi rest area terdekat.

Baca juga: Cara Top Up E-Money Mandiri Pakai OVO, LinkAja, dan DANA Untuk Masuk Jalan Tol

Baca juga: Cara Mengatasi Bensin dan Saldo E-Toll yang Habis saat Berkendara di Jalan Tol

Cara Cek Tarif Tol Secara Online

1. Melalui Google Maps

  • Buka aplikasi Google Maps di smartphone;
  • Pastikan GPS dalam keadaan aktif;
  • Klik ikon foto profil pada sebelah kanan kolom pencarian;
  • Pilih menu "Setelan";
  • Lalu pilih "Setelan Navigasi";
  • Temukan kolom "Tarif tol" di bagian bawah;
  • Aktifkan pilihan "Lihat tarif kartu tol";
  • Kembali ke halaman utama Google Maps;
  • Ketuk menu "Telusuri di Sini" pada bagian atas tampilan Google Maps;
  • Masukkan titik lokasi tujuan;
  • Pastikan pilih menggunakan moda kendaraan mobil pribadi (ikon mobil);
  • Ketuk tombol "Rute" yang berwarna biru jika menggunakan rute awal "Lokasi Anda" saat ini;
    Secara otomatis estimasi tarif tol (tarif tol Google Maps) akan muncul pada rute perjalanan yang melalui jalan tol (warna biru).

2. Melalui Laman BPJT

  • Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol;
  • Pilih menu "Tarif Tol";
  • Klik “Cek Tarif Tol”;
  • Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui;
  • Pilih gerbang masuk;
  • Pilih gerbang keluar;
  • Pilih golongan kendaraan;
  • Cek tarif tol melalui website ini juga dapat dilakukan dengan memilih menu “Tabel Tarif Tol” dengan cara berikut ini:
  • Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol
  • Pilih ruas jalan tol yang akan dilalui
  • Klik “Lihat Tarif Tol” Layar akan menampilkan rincian tarif tol dari golongan I hingga VI

3. Melalui Aplikasi Tol Kita BPJT

  • Unduh aplikasi Tol Kita BPJT di Google Play Store;
  • Klik menu "Tarif Tol";
  • Masukkan lokasi dan tujuan yang ingin dicari Informasi tarif tol akan secara otomatis ditampilkan;
  • Layar akan menampilkan informasi tarif tol.

4. Melalui Laman Jasa Marga

  • Kunjungi laman https://www.jasamarga.com/public/.
  • Pilih menu "Informasi Tarif Tol Jasa Marga";
  • Lalu klik tombol "Akses Sekarang";
  • Pilih golongan kendaraan, gerbang asal dan gerbang tujuan yang ingin dicari;
  • Klik "Tambah Tarif"
  • Layar akan menampilkan informasi tarif tol.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved