Selasa, 14 April 2026

NATUNA TERKINI

Natuna Banyak Kehilangan Kewenangan, Rizki Faisal Minta Otonomi Daerah Dikembalikan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal minta agar otonomi daerah dikembalikan agar Natuna bisa punya lagi kewenangan daerah.

TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Ranai, Natuna, Rabu (16/8/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Natuna dinyatakan kesulitan setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Undang-undang yang mengatur tentang wilayah kewenangan daerah itu menghilangkan banyak sekali kewenangan daerah terhadap wilayahnya sendiri.

Daerah yang paling dirugikan dengan peraturan di atas adalah daerah-daerah tingkat II atau kabupaten yang berupa kepulauan seperti halnya Kabupaten Natuna.

Dengan diberlakukannya UU Pemerintah Daerah tersebut, kabupaten tidak lagi memiliki wilayah di laut, hutan dan kawasan pertambangan.

Selain itu, daerah tingkat II juga tidak memiliki kewenangan mengelola pendidikannya sendiri secara keseluruhan.

Karena Pendidikan Tingkat SLTA secara otomatis menjadi kewenangan pemerintahan yang levelnya lebih tinggi.

Hal tersebut pun diakui Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal.

Baca juga: Ribuan Warga Saksikan Pawai Obor di Natuna, Dilepas Mendagri Tito Karnavian

Ia menyatakan bahwa, undang - undang tersebut menimbulkan kerugian besar bagi kabupaten, terutama sekali Kabupaten Natuna.

"Itu sangat-sangat menyakitkan bagi daerah," tegasnya kepada sejumlah wartawan di Ranai, Rabu (16/8/2023).

Ia juga menegaskan, sebagai solusi atas keadaan yang menyakitkan itu, maka eksistensi Otonomi Daerah sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus dikembalikan seperti sediakala.

Karena UU tersebut menjamin daerah lebih otonom dalam mengelola wilayahnya masing-masing dengan cakupan yang lebih luas.

Menurutnya, otonomi daerah bagi Natuna yang merupakan wilayah kepulauan sangat penting karena wilayah dan potensi alamnya banyak terdapat di kawasan perairan.

"Sementara di wilayah-wilayah dengan segala potensinya itu, Natuna tidak memiliki kewenangan apa-apa," sebutnya.

Namun begitu, ia mengaku bahwa undang-undang merupakan ranahnya pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.

"Tapi percaya lah, pengembalian UU otonomi daerah ini merupakan bagian dari konsen kami. Kalau saya tidak bisa melakukan itu karena menyangkut kewenangan, tapi saya akan terus berkoordinasi dengan kawan-kawan saya yang membidangi itu," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved