WNA CHINA SURVEI TAMBANG DI LINGGA

WNA China di Lingga Survei Tambang VIRAL, Imigrasi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Imigrasi Dabo turut buka suara terkait aktivitas 7 WNA China yang survei tambang di Lingga hingga viral di medsos.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Imigrasi Dabo
Kepala Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto menegaskan tujuh WNA China di Lingga yang sempat viral di medsos tak melanggar keimigrasian. 

Sejumlah WNA ini viral di Lingga karena sedang survei pasir kuarsa di Marok Tua, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Saat turun, mereka menggunakan surat perlindungan lokasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga, Senin (14/8/2023).

Ketujuh WNA tersebut sedang memeriksa dan menganalisis pasir kuarsa di lokasi tersebut.

Mereka juga membawa alat khusus, untuk memeriksa kualitas dan potensi pasir kuarsa yang ada di wilayah tersebut.

Saroha Hutagalung menegaskan, pihaknya tidak pernah mengetahui identitas ke tujuh WNA di lokasi peninjauan yang dilakukan oleh salah satu stafnya, Tengku Restu Ilahi.

Baca juga: Perusahaan Asal China Tertarik Berinvestasi di Batam

“Sebelumnya PT BAI harusnya konfirmasi ke kita bahwa mereka bawa tenaga kerja asing untuk melakukan survei. Pasti kita tanyakan kepada mereka sudah ada tak melapor dengan Imigrasi dan Disnakertran.

Setelah itu baru nanti Disnakertran koordinasi sama kami. Dia (PT BAI-red) pun harus melampirkan bahwa dia sudah melapor kepada imigrasi,” kata Saroha Hutagalung, di kantornya, Rabu (16/8).

Dia menjelaskan, pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin ke TKA.

Apalagi hingga mengutus stafnya untuk mendampingi TKA melakukan survei pasir kuarsa di lokasi melalui surat perintah tugas (SPT).

Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan menurutnya bertujuan untuk mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan peninjauan.

Khususnya bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi permasalahan tumpang susun lahan perusahaan pemilik izin.

Adapun kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP) milik PT. Bentang Alam Integral (BAI).

“Jadi kami binggung, kami tidak tau masalah TKA ini, Tengku tidak tahu, pak Sekda juga tidak tau masalah TKA ini, dan ini perlu kami luruskan,” pungkasnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved