PEMILU 2024

Cara Warga Batam Kirim Tanggapan DCS Pemilu 2024, KPU Beri Waktu 10 Hari

KPU Batam membutuhkan tanggapan dan masukan warga setelah mengumumukan DCS bacaleg anggota DPRD Batam, Sabtu (19/8/2023).

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
PEMILU 2024 DI BATAM - Komisioner KPU Batam saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Batam peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Batam, Sabtu (19/8/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Batam memberi ruang kepada warga untuk memberi tanggapan terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Batam peserta Pemilu 2024.

Saran dan tanggapan warga Batam ini penting sebelum KPU Batam menetapkan DCS berisi 733 bakal caleg Peserta Pemilu 2024 itu menjadi caleg alias calon legislatif.

KPU Batam memberi waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapannya selama 10 hari kedepan.

Anggota KPU Batam, Aksara P. Manurung mengungkap, pihaknya semula menerima 810 jumlah berkas bacaleg peserta Pemilu 2024.

Setelah diverifikasi, terdapat 733 bacaleg yang memenuhi syarat (MS), serta berasal dari 17 partai politik (Parpol) di Batam.

Baca juga: Pengumuman DCS Pemilu 2024 di Batam Diikuti 17 Parpol, KPU Butuh Saran Warga

Mereka terdiri dari 466 bacaleg laki-Laki dan 267 bacaleg perempuan.

"Yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu tak mengumpulkan syarat-syarat. Misalnya ijazah yang tak terlegalisir, dan surat keterangan lainnya," kata Aksara, Sabtu (19/8/2023).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg dalam DCS tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan," katanya.

Jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke parpol untuk klarifikasi.

Daftar DCS dan kolom tanggapan itu berada di laman infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri serta bukti dukung hingga 28 Agustus 2023.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Ada Tujuh Bacaleg Ganda di KPU Batam, Proses Perbaikan Dimulai Hari Ini

Ketua KPU Batam, Mawardi mengungkapkan, para DCS itu telah melalui berbagai tahapan sebelumnya.

Termasuk perbaikan data saat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami telah melakukan tahapan verifikasi dan kemarin sudah juga melalui perbaikan berkas," katanya, Sabtu (19/8/2023).

Dari proses tersebut, pihaknya telah menentukan ratusan nama Bacaleg yang masuk dalam DCS.

"Tahap akhir dari proses pencalonan ini adalah nanti DCT (daftar calon tetap) November nanti. Baru kemudian kampanye, masa tenang, dah hari pemungutan suara," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved