PERBANKAN

Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Perorangan dan Bisnis lewat KlikBCA

Bagi nasabah Bank BCA bisa memanfaatkan layanan KlikBCA untuk membayar pajak tanpa perlu antre di kantor pajak.

Tangkapan layar resmi KlikBCA.
Foto ilustrasi cetak mutasi BCA lewat KlikBCA dilansir dalam tangkapan layar resmi KlikBCA, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak sudah menjadi rutinitas yang wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia setiap tahun.

Pajak yang dibayar berupa individu atau perorangan maupun bisnis.

Pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak dengan beragam metode.

Salah satunya secara online melalui aplikasi perbankan.

Bagi nasabah Bank BCA bisa memanfaatkan layanan KlikBCA untuk membayar pajak.

Anda bisa melakukan pembayaran pajak kapan pun dan dimana pun tanpa perlu antre di kantor pajak.

KlikBCA merupakan salah satu layanan unggulan yang bisa didapatkan oleh nasabah Bank BCA.

Baca juga: Cara Ganti User ID Mobile Banking Bagi Pengguna BCA, Mandiri, dan BNI

Baca juga: Cara Top Up LinkAja melalui Mobile Banking BCA, ATM, dan Internet Banking

Fitur dari layanan ini mencakup transfer dana, valas, membuka Tahaka, investasi, dan pemblokiran kartu ATM. 

Selain itu, Anda bisa melakukan berbagai macam pembelian dan pembayaran seperti membayar tagihan telepon bahkan pajak.

Bersumber dari situs resmi Bank BCA, KlikBCA bisa diakses melalui komputer atau laptop dan ponsel nasabah.

Cara bayar pajak secara online lewat KlikBCA

1. KlikBCA Individual

  • Pertama-tama Anda mengakses https://ibank.klikbca.com/. 
  • Masukkan User ID dan PIN Internet Banking Anda lalu klik "Login". 
  • Kemudian pilih "Pembayaran"
  • Pilih menu "Pajak" lalu pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara. 
  • Isikan 15 digit Kode Billing lalu tekan "Lanjutkan". 
  • Akan ditampilkan halaman detail konfirmasi pembayaran pajak, kemudian masukkan respon KeyBCA APPLI 1 lalu tekan "Kirim".
  • Konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan akan muncul. 
  • Anda bisa memilih mencetak atau menyimpan bukti pembayaran pajak melalui KlikBCA dengan menekan "Cetak" atau "Simpan"

2. KlikBCA Bisnis

  • Nasabah melakukan Login terlebih dahulu di laman KlikBCA Bisnis lalu pilih "Pembayaran Tagihan".
  • Kemudian pilih "Daftar Pembayaran" lalu pilih "Tambah".
  • Pilih Jenis: Pajak & PNBP, Institusi: Penerimaan Negara, lalu klik "Lanjut". 
  • Pilih "Buat Pembayaran Tagihan" kemudian pilih Jenis pembayaran: Penerimaan Negara.
  • Masukkan Kode Billing.
  • Masukkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran dan klik "Lanjut".
  • Nasabah melakukan Otorisasi Transaksi kemudian cek Status Transaksi.
  • Pilih tanggal transaksi, kemudian download BPN dan simpan sebagai bukti pembayaran.

Jika Anda belum memiliki fitur pembayaran pajak seperti di atas, Anda bisa menghubungi KlikBCA Individual di Halo BCA di 1500888 dan KlikBCA Bisnis di Halo Layanan KlikBCA Bisnis di 1500777.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved