DEMO HMI DI BAWASLU KEPRI
Bawaslu Kepri Temui Perwakilan HMI Tanjungpinang, Bakal Bahas Bersama Pimpinan
Bawaslu Kepri bereaksi terkait demo sejumlah perwakilan HMI Tanjungpinang, Selasa (22/8/2023).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Demo Bawaslu Kepri oleh perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang mendapat reaksi anggota Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata.
Ia menghampiri sejumlah anggota HMI Tanjungpinang yang berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kepri, Selasa (22/8/2023).
Di hadapan sejumlah anggota HMI Tanjungpinang, Anggota Komisioner Bawaslu Kepri Febriadinata tampak mendengarkan tuntutan para masiswa.
Dimana dalam tuntutan itu, mereka menyerukan adanya dugaan pemecatan secara sepihak terhadap sopir Bawaslu Kepri bernama Jefri Pradana oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal sopir ini masih memiliki waktu kerja sampai dengan 28 Nomber 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sejumlah Anggota HMI Tanjungpinang Demo di Kantor Bawaslu Kepri
Menanggapai hal itu, Febriadinata akan menyampaikan serta membahas lebih dulu bersama pimpinan Bawaslu Kepri maupun Kepala Sekertariat Bawaslu Kepri.
"Jadi nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan anggota HMI Tanjungpijang yang melakukan unjuk rasa saat ini," terangnya.
Disinggung dengan adanya dugaan pemecatan sepihak terhadap sopir, mantan Komisioner Bawaslu Bintan ini menyampaikan sepanjang yang diketahuinya supir ini melekat kepada komisioner lama yang didampingi selama ini.
Sehingga ketika komisionernya sudah tidak berlanjut, maka komisioner yang baru sudah menggunakan sopirnya.
Terkait sopir ini juga sudah ada opsi-opsi yang ditawarkan.
Baca juga: Bawaslu Kepri Ambil Alih Kekosongan Komisioner di Bintan Menjelang Pemilu 2024
"Tapi terlepas dari itu nanti akan kita pastikan," ungkapnya.
Febriadinata juga menambahkan, bahwa perihal masalah apakah ada pergantian sopir di saat komisioner berganti, menurutnya biasanya ketika komisioner dilantik, biasanya supir yang ada di tawarkan menggunakan sopir yang ada atau sopir sendiri.
"Tapi semua itu ada mekanismenya sendiri, dan yang mengetahui lebih detail adalah sekertariat dan sudah diberikan opsi-opsi sehingga pemutusan hubungan kerja. Meskipun demikian, nanti akan kita rapatkan," jelasnya.
Ketua HMI Tanjungpinang-Bintan, Ade Wardana menuturkan, pihaknya bersama masyarakat sangat menyanyangkan terkait adanya dugaan pemecatan secara sepihak terhadap sopir Bawaslu Kepri bernama Jefri Pradana oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Febriadinata dan Khairulrijal Jabat Komisioner Bawaslu Kepri
Padahal sopir ini masih memiliki waktu kerja sampai dengan 28 Nomber 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023.
"Ini sangat tidak adil, dan bijaksana. Hal inilah kami sayangkan terhadap Sekertariat Bawaslu Kepri yang secara sepihak memutus pekerjaan staftnya tanpa memikirkan nasibnya," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.