PEMILU BATAM 2024

Spanduk Parpol Mulai Terpasang di Fasilitas Umum Batam, Ini Kata Satpol PP

Kepala Satpol PP Batam mengatakan, spanduk parpol yang mulai betebaran di sejumlah lokasi di Batam mulai mengganggu ketertiban dan merusak pemandangan

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari mengatakan spanduk bacaleg atau lainnya yang terpasang tidak pada tempatnya sudah menyalahi aturan.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam saat ini sudah memperbolehkan sosialisasi politik karena pesta demokrasi di Indonesia akan dilangsungkan sekitar enam bulan lagi.

Ironisnya, sudah marak spanduk bergambar yang bertuliskan nama Bacaleg, Partai, dan Calon Presiden yang diusung terpasang di tempat-tempat umum.

Satu di antaranya di area terbuka hijau, badan jalan dan lainnya.

Kondisi ini cukup mengganggu ketertiban umum.

Seperti yang terlihat puluhan spanduk terpasang di badan jalan di sepanjang jalan Raja Ali Kelana, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Atau depan Mall Botania 2 menuju RS Elisabeth Batam Center.

Pantauan TRIBUNBATAM.id ada sebanyak  30-an spanduk politik menggantung di antara pohon yang berada di tengah jalan.

Keberadaan spanduk ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan merusak pemandangan di jalur hijau, dan beberapa area terbuka lainnya. 

Spanduk ini tergantung dari satu pohon ke pohon lainnya.

Baca juga: Uji BPOM Belum Keluar, Penyidikan Kasus Kosmetik Ilegal di Batam Mandek

Spanduk parpol ini juga terpasang di sepanjang jalan menuju Podomoro Batam Center. 

Bahkan tak ada tiang yang membuat spanduk ini berdiri.

Hanya mengandalkan fasilitas umum, seperti tiang listrik dan pohon.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari mengatakan keberadaan spanduk bacaleg atau lainnya yang terpasang tidak pada tempatnya memang menyalahi. 

"Saya sudah keliling dan memang banyak sekali spanduk di area terbuka hijau, jalan, taman, beberapa spot yang memang dilarang," ujar Imam, Selasa (22/8/2023).

Iman mengungkapkan di sepanjang jalan bisa terlihat berbagai spanduk yang berisi informasi politik.

Ia menyayangkan pemasangan spanduk ini berada di area yang dilarang, seperti di jalan yang harusnya bebas dari spanduk.

"Kalau mengganggu sudah pasti, karena ini terpasang di area yang harusnya bebas dari spanduk. Kami sangat menyayangkan. Kami berharap Bacaleg ini atau tim kampanye di daerah memperhatikan hal ini," bebernya.

Ia menegaskan untuk penertiban memang tugas dari Satpol PP Kota Batam.

Namun begitu, ia khawatir dituduh tebang pilih terkait penertiban spanduk yang marak saat ini. 

"Karena ada partai a, b, dan c. Nanti kami dituduh pilih-pilih dalam menertibkan. Kami juga menunggu ini, jika KPU dan Bawaslu memanggil kami untuk menertibkan spanduk ini, kami akan turun dan tindak langsung," Iman menjelaskan.

Untuk itu, Iman berharap kesadaran dari pemilik spanduk juga bisa mengedukasi. Ketertiban umum harusnya dijaga bersama.

Untuk pemasangan spanduk, reklame dan lainnya ini sudah ada titik-titiknya. 

"Jangan sembarang dipasang begitu. Inikan mengganggu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved