KEUANGAN
Cara Praktis Bayar PBB Online Melalui M-Banking, Tokopedia, Traveloka, dan Blibli
Dengan pembayaran PBB secara online, transaksi dapat dilakukan kapan dan dimana saja.
TRIBUNBATAM.id - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin praktis.
Tidak perlu mendatangi bank, Anda cukup memanfaatkan aplikasi digital seperti e-commerce maupun e-wallet, maupun mobile banking.
Dengan pembayaran secara online, transaksi dapat dilakukan kapan dan dimana saja.
PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.
Kewenangan pemungutan PBB dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Cara Praktis Bayar PBB Secara Online via BNI dan BRI Mobile Banking
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Muamalat
Cara membayar PBB secara online di sejumlah platform :
1. Melalui mobile banking
* M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA mobile
- Pilih menu "Pembayaran"
- Pilih menu "MPN/Pajak"
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Objek Pajak Input Tahun Pajak. Akan muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan
- Klik "Ya" untuk melakukan pembayaran
* M-banking BNI
- Buka aplikasi BNI mobile
- Pilih menu "Pembayaran"
- Pilih menu "Pajak"
- Pilih menu "PBB"
- Pilih rekening debet lalu masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak. Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
- Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password transaksi
- Pembayaran selesai
* M-banking Mandiri
- Buka aplikasi Mandiri mobile
- Pilih menu "Pembayaran" lalu pilih "PBB"
- Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
- Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
- Selesaikan pembayaran
Baca juga: Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile Banking ke Sesama dan Antar Rekening
Baca juga: Cara Blokir Kartu Kredit Mandiri yang Hilang dari M-Banking dan Call Center
2. Melalui e-commerce
* Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB"
- Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabaya, dan sebagainya
- Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak
- Pilih tahun pembayaran
- Akan muncul informasi pajak yang harus dibayarkan
- Klik "Bayar"
* Traveloka
- Buka aplikasi Traveloka
- Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
- Masukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak pada kolom yang tersedia
- Besaran PBB yang harus dibayarkan pun secara otomatis muncul
- Klik "Bayar"
* Blibli
- Buka aplikasi Blibli
- Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
- Masukkan tahun pajak dan kota/kabupaten pada kolom yang tersedia
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Klik "Lihat tagihan" lalu klik "Bayar"
Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar PBB secara online yang lebih praktis karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bayar-PBB-Tokopedia.jpg)