PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Muamalat

Nasabah Bank Muamalat bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak kendaraan bermotor secara online, cek caranya.

kompasotomotif
Foto ilustrasi STNK dan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBATAM.id - Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor semakin mudah dengan beragam metode pembayaran.

Lebih mudah dengan melakukan pembayaran secara online, melalui aplikasi bank yang bekerjasama dengan pemda setempat. 

Semisal PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang kini memiliki fitur berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor di aplikasi Muamalat DIN.

Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas bagi nasabah Bank Muamalat.

"Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang dilansir kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Sandhy mengatakan aplikasi Muamalat DIN juga dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP).

Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan kode QR yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca juga: Cara Bayar PBB Online Melalui Shopee dan Bukalapak dengan Mudah

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PBB Online melalui Traveloka, Blibli, Tokopedia dan m-Banking

Di aplikasi Muamalat DIN juga sudah tersedia menu Bank Haji.

Dalam menu tersebut, terdapat fitur pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini.

Sandhy memaparkan, per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400.000. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cara bayar PBB dan pajak kendaraan

Bagi nasabah Bank Muamalat yang ingin membayar PBB lewat Muamalat DIN, cukup mengakses menu “pembayaran” dan memilih fitur “PBB”.

Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran.

Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Selanjutnya, login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”.

Kemudian pilih memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran.

Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved