BERITA KRIMINAL

Kurir Sabu Dibekuk Polisi, Simpang Barang Bukti Dibawah Pohon Pisang

Pelaku ditangkap adalah pria berinisial AI, laki-laki berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari beke

Editor: Eko Setiawan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, SUKA MAKMUE - Penangkapan kurir sabu dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku sempat berkilah namun polisi berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku.

Pelaku ternyata membuang sabu di balik pokok pisang.

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk seorang bandar narkoba di wilayah itu.

Pelaku ditangkap adalah pria berinisial AI, laki-laki berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari bekerja sebagai petani 

Tersangka ditangkap pada Rabu (23/8/2023) siang bersama barang bukti (BB) 5 paket sabu yang disimpan di pohon pisang.

Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat dan pelaku sudah menjadi target polisi dan kita melakukan penyelidikan," katanya.

Dikatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres.

 "Pelaku AI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Nagan Raya dari tersangka, yakni 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 pack plastik klip bening kosong, 2  timbangan digital scale, 1 unit HP dan 1 unit mobil BL 1756 JS.

Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunya informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya ke 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," demikian Ipda Vitra. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Nagan Raya Diciduk Polisi, Ini BB Diamankan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved