Jumat, 29 Mei 2026

BANSOS

Cara Cek Bansos PKH secara Online 2023 Beserta Tahapan Pencairannya

Bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.

Tayang:
Instagram/Kemensosri
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai link palsu terkait pencairan bantuan sosial (bansos). Link palsu mencatut Kementerian Sosial (Kemensos). 

Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Cek informasi mengenai data penerima manfaat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

Jika tercantum sebagai penerima PKH Agustus 2023, maka bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

Atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk cek status penerima bansos. (https://cekbansos.kemensos.go.id/)
Baca juga: 21 Juta Keluarga Bakal Dapat Bansos Beras Pada Oktober-Desember 2023, Disalurkan Bulog dan PT Pos

Tahapan Pencairan PKH 2023

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember.

Golongan yang Berhak Menerima Bantuan PKH dari Kemensos

Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved