BATAM TERKINI

Tersangka Curanmor di Batam Incar Motor Warga Pergi Pemakaman

Polisi menangkap tersangka curanmor di Batam yang mencuri motor warga saat pergi ke pemakaman, Rabu (16/8/2023).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Batuampar
Anggota Polsek Batuampar menangkap tersangka curanmor di Batam berinisial B di kawasan salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center. Ia nekat mencuri motor milik warga yang pulang dari pemakaman. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Batam berinisial B kaget ketika sejumlah anggota Polsek Batuampar menangkapnya di kawasan salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center.

Di sana, remaja di Batam itu hendak menjual motor hasil curiannya.

Penangkapan tersangka curanmor di Batam ini berdasarkan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario milik warga Tanjung Sengkuang pada Rabu (16/8).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menyampaikan, tersangka B tak sendirian ketika beraksi.

"Ia bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kompol Dwihatmoko, Jumat (25/8/2023).

Dwihatmoko menjelaskan kasus pencurian motor di Batam bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan Perum GMP Tahap I RT 03 RW 04 Kelurahan Tanjung Sengkuang.

Baca juga: Kasus Curanmor di Batam, Aksi Pemuda Gasak Motor di Parkiran Hotel Terekam CCTv

Sepulang dari pemakaman, pelapor mencari sepeda motor di tempat parkiran rumah duka.

Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada," katanya.

Atas laporan yang telah diterima, Polsek Batu Ampar selanjutnya melalukan penyelidikan dan pada (18/8) kepolisian berhasil mengamankan B saat hendak menjual motor hasil curiannya.

Berdasarkan kasus pencurian sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.

"Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125cc berwarna biru," imbuh Kompol Tamba.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung, obeng, cutter dan lainnya.

Atas kasus yang dilakukan B, kini ia terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved