KEUANGAN

Cara Agar Sukses Ajukan Kredit Dengan BI Checking Atau SLIK OJK Anti Black List

BI Checking atau SLIK OJK sangat diperlukan untuk melakukan pinjaman atau kredit. Ada cara agar calon debitur tak masuk dalam daftar hitam.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
Tangkapan layar resmi CIMB Niaga.
Cara agar sukses ajukan kredit dengan BI Checking atau SLIK OJK. Foto: BI Checking dari CIMB Niaga dilansir dalam tangkapan layar resmi CIMB Niaga, Minggu (27/8/2023). 

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

  •  Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

  • Calon debitur akan ditolak pengajuan kredit apabila calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5.

    Sehingga akan masuk dalam Black List BI Checking.

    Sebab, pihak bank tak mau ambil risiko jika nanti kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

    Non performing loan (NPL) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

    Yang dapat mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

    Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

    Sebaliknya,  BI Checking atau SLIK OJK calon debitur akan di acc atau diterima jika memiliki skor 1.

    Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

    Sehingga cara agar calon debitur dapat lolos tahapan proses BI Checking atau SLIK OJK saat ajukan kredit adalah dengan memiliki skor kredit yang baik.

    Yaitu dengan mempunyai skor 1 dan maksimal skor 2.

    (Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

    Sumber: Tribun Batam
    Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved