KEUANGAN

Cara Pemutihan BI Checking Secara Online di OJK Bagi Calon Debitur

Pemutihan BI Checking dimaksudkan agar calon debitur mempunyai peluang besar untuk diterima atau acc dari bank saat ajukan pinjaman kredit.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
Tangkapan Layar Resmi OJK
Cara pemutihan BI Checking secara online di OJK bagi calon debitur. FOTO: Informasi debitur SLIK secara online melalui iDebku dilansir dalam tangkapan layar resmi iDebku, Minggu (27/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id- Cara pemutihan BI Checking secara online di OJK bagi calon debitur.

Seperti yang sudah diketahui, SLIK OJK kini lebih dikenal dengan sebutan BI Checking. 

BI Checking ini nantinya menjadi salah satu syarat pengjuan kredit di bank. 

Terdapat beberapa skor yang menjadi penilaian apakah pengajuan kredit dari calon debitur ditolak atau diterima.

Sehingga dilakukannya pemutihan BI Checking sangat diperlukan. 

Pemutihan BI Checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Untuk membersihkan nama di BI Checking, nasabah harus melunasi semua utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Jika skor kredit Anda berada di bawah 3, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkannya.

Ada beberapa cara untuk pemutihan BI Checking secara online di OJK: 

1. Membayar semua utang atau tunggakan. Pasalnya, Jika Anda memiliki tunggakan di satu bank, Anda kemungkinan besar tidak akan disetujui untuk pinjaman di bank lain.

2. Jika Anda tidak dapat membayar semua utang sekaligus, Anda dapat bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan.

3. Periksa skor kredit Anda kembali. Jika tidak ada perubahan, Anda dapat menghubungi bank untuk meminta penjelasan.

4. Setelah utang Anda lunas, Anda dapat meminta surat keterangan dari bank. Bawa surat tersebut ke OJK untuk memperbarui skor kredit Anda.

5. Tunggu sampai OJK menyatakan bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mengajukan pinjaman atau kredit lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved