BATAM TERKINI
Interpol Mabes Polri dan Singapura Kordinasi Untuk Tangkap Johanis dan Tedy Johanis
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana, disela-sela ekspos kasus pengrebekan 88 WNA pelaku kejahat
Editor:
Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id / Ian Sitanggang
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana
Dia juga memjelaskan keterlibatan ketiga saksi sedang didalami apakah bisa disangkakan Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Atau Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ian)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.