Senin, 15 Juni 2026

BATAM TERKINI

Interpol Mabes Polri dan Singapura Kordinasi Untuk Tangkap Johanis dan Tedy Johanis

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana, disela-sela ekspos kasus pengrebekan 88 WNA pelaku kejahat

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id / Ian Sitanggang
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana 

Dia juga memjelaskan keterlibatan ketiga saksi sedang didalami apakah bisa disangkakan Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.

Atau Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ian)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved