BATAM TERKINI
Interpol Mabes Polri dan Singapura Kordinasi Untuk Tangkap Johanis dan Tedy Johanis
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana, disela-sela ekspos kasus pengrebekan 88 WNA pelaku kejahat
Editor:
Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id / Ian Sitanggang
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana
Dia juga memjelaskan keterlibatan ketiga saksi sedang didalami apakah bisa disangkakan Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Atau Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20230830-WA0159.jpg)