SELEB TERKINI
Wulan Guritno Terancam Dipolisikan imbas Dugaan Promosi Judi Online
Sebuah tayangan video yang beredar di media sosial Twitter menunjukkan Wulan Guritno mempromosikan sebuah game online bernama Sakti 123.
TRIBUNBATAM.id - Wulan Guritno bakal diperiksa Bareskrim Polri imbas dugaan promosi judi online.
Keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus ini terungkap lewat sebuah video lawas.
Dalam video yang beredar, Wulan Guritno tampak mempromosikan sebuah situs judi online.
Nama Wulan Guritno menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai Brand Ambassador yang akan mempromosikan situs judi online.
Sebuah tayangan video yang beredar di media sosial Twitter menunjukkan Wulan Guritno mempromosikan sebuah game online bernama Sakti 123.
Namun, video tersebut sebenarnya berasal dari tahun 2020 dan melibatkan sejumlah artis lain yang melakukan hal serupa.
Baca juga: Wulan Guritno Santai Lakoni Adegan Panas di Serial Open BO Tanpa Pemeran Pengganti
Dalam video tersebut, Wulan Guritno terlihat mengatakan, "Halo saya Wulan Guritno mau memperkenalkan ada game Online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikasi yaitu Sakti 123."
Sebelumnya, nama Shandy Aulia juga terseret kasus serupa dua tahun silam.
Tak dipungkiri, kasus judi online memang kerap melibatkan sejumlah artis dalam hal promosi.
Polisi pun berencana untuk mengklarifikasi keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus ini.
Nantinya, akan dinilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
"Dengan ini kami akan melakukan klarifikasi, kami akan memanggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti yang sudah diungkapkan. Kami akan melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, dan kami juga akan memanggil influencer lain jika ada," ujar Brigjen Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, (30/8/2023).
Sama seperti yang diungkapkan pada kasus sebelumnya, polisi juga menekankan agar para artis, selebgram, dan influencer lainnya berhenti menerima endorse atau promosi terkait judi online.
Mereka mengingatkan bahwa mempromosikan judi online adalah tindakan yang dapat melanggar hukum dan berpotensi membawa akibat hukum serius.
"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," tegas Brigjen Adi Vivid.
Baca juga: Ingat Ferdian Paleka? Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Kini Terjerat Kasus Judi Online
Nama Denny Sumargo Ikut Terseret di Kasus Vadel Badjideh Usai Diminta Jadi Saksi |
![]() |
---|
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Pelawak Polo Srimulat Meninggal Dunia karena Sakit Paru-paru |
![]() |
---|
LANY bakal Konser di Jakarta 9 Oktober 2024, Berikut 5 Lagu Populernya |
![]() |
---|
4 Fakta Film Ipar adalah Maut, Deva Mahenra Siap Dibenci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.