SELEB TERKINI

Ingat Ferdian Paleka? Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Kini Terjerat Kasus Judi Online

Ferdian Paleka diringkus oleh pihak kepolisian Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online lewat akun YouTube-nya sejak Maret 2023 lalu.

kolase Tribunnews
Kolase Ferdian Paleka yang kini terjerat kasus judi online, melansir Tribun Jabar, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Masih ingat Ferdian Paleka?

Sosoknya sempat viral pada 2020 lalu karena melakukan aksi prank sembako berisi sampah.

Kini, pria yang aktif sebagai YouTuber ini terjerat kasus judi online.

Ferdian Paleka diringkus oleh pihak kepolisian Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online lewat akun YouTube-nya sejak Maret 2023 lalu.

Ada dua situs yang disebut dipromosikan Ferdian Paleka.

Situs tersebut memuat permainan judi, seperti poker, casino, togel, hingga judi slot.

Ferdian Paleka tercatat telah ditangkap di rumah kos di kawasan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Polda Jabar meringkus Ferdian Paleka karena ia mempromosikan situs judi online di sosial media.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar pada Rabu (26/7/2023).

Terungkap Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.

Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved