PEMILU 2024
Beda Sikap Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024
Penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal caleg peserta Pemilu 2024 ditanggapi berbeda oleh Bawaslu dan Satpol PP.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang belum bisa mengambil tindakan terkait sejumlah baliho maupun spanduk bakal caleg peserta Pemilu 2024.
Bawaslu Tanjungpinang masih menunggu peraturan mengenai pemasangan spanduk dan baliho atau alat pedaga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang belakangan ini mulai ramai terlihat Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima peraturan Bawaslu mengenai pemasangan APK.
Ia mengungkap jika masa kampanye baru dimulai 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hingga kini pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut mengenai baliho atau spanduk yang sudah dipasangi bakal calon legislatif (Bacaleg) itu.
Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah, Ini Kata Bawaslu Kepri
“Sementara urusannya dengan pemerintah daerah, jika pemasangan di tempat yang terlarang,” ungkapnya.
Pantauan TribunBatam.id di Kelurahan Air Raja, Kilometer 12, spanduk atau baliho ini terpampang di pinggir jalan.
Spanduk atau baliho calon peserta Pemilu 2024 itu tampak terpasang pada sejumlah pohon dengan tali yang menggantung di sana.
Berbeda dengan Bawaslu Tanjungpinang, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Kadir mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap baliho atau spanduk yang dipasang di fasilitas umum.
Termasuk lokasi yang dilarang dalam peraturan.
Baca juga: Bawaslu Batam Buka Suara Spanduk Bacaleg Peserta Pemilu 2024 Mulai Banyak
Penertiban alat peraga kampanye (APK) calon peserta Pemilu 2024 itu, salah satunya dilakukan di simpang bundaran Kilometer 6.
Langkah tegas ini menurutnya mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2018.
“Kami sudah pernah tertibkan, sudah dikoordinasikan juga ke Bawaslu,” sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penertiban-APK-peserta-Pemilu-2024.jpg)