PEMILU 2024

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah, Ini Kata Bawaslu Kepri

Bawaslu Kepri memberi penegasan soal putusan MK yang memperbolehkan kampanye Pemilu 2024 di fasiltas pendidikan dan pemerintah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Febriadinata soal putusan MK tentang boleh kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah, Selasa (22/8/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Terhadap keputusan MK tersebut, anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Febriadinata menjelaskan, putusan itu berbunyi, dikecualikan sepanjang mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

“Kami juga akan lakukan kajian dan diskusikan dengan Bawaslu RI. Karena secara regulasi, memang sudah dijelaskan, dapat dilakukan di fasilitas pendidikan dan pemerintah,” ungkapnya, Selasa (22/08/2023).

Namun, dibedakan untuk rumah ibadah yang tetap dilarang.

Febriadinata juga mengingatkan, walaupun mendapat izin untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan, Aparatur Sipili Negara (ASN) dilarang mengikuti atau hadir pada saat kegiatan kampanye.

“Misal ada kegiatan kampanye di aula kantor camat, harus kita liat juga, jangan sampai ada ASN menghadiri kegitan kampanye. Walapun hadir saat Sabtu dan Minggu,” sebutnya mencontohkan.

Ditanyakan, sampai mana batasan yang akan diawasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan nantinya?

“Nah ini yang masih kita lakukan pendalaman, batasannya sampai mana lagi. Tahapan kampanye dilakukan pada November 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilih pemula dapat menghadiri kampanye sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kampanye Pemilu di larang mengikutsertakan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 2 huruf (K). WNI yang tidak memiliki hak pilih UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

PUTUSAN MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 dikutip dari laman resmi MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved