DEKLARASI ANIES CAK IMIN

KPK Dalami Dugaan Korupsi saat Cak Imin Menaker, Putri Gus Dur Bereaksi

Jubir KPK menegaskan langkah KPK mendalami dugaan korupsi saat Cak Imin masih Menaker tak ada hubungannya denga Pilpres 2024.

KOMPAS.COM
Bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. KPK mendalami dugaan korupsi saat ia masih menjabat sebagai Menaker. Putri Gus Dur pun angkat bicara. 

TRIBUNBATAM.id - Nama Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jadi sorotan setelah deklrasi bersama Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Kabar terbaru, penyidik KPK mendalami dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2009-2014 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan kabar itu.

Ia menegaskan jika perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

Kepala Bagian (Kabag) KPK ini mengatakan, perkara yang terjadi pada 2012 saat Kemenaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu disidik KPK sejak Juli 2023.

Baca juga: Pilpres 2024, Cak Imin Ungkap Pertemuan dengan Surya Paloh Sebelum Deklarasi

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).

Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Ali memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.

Baca juga: Sekjen PKS Jadi Sorotan Sebelum Deklarasi Anies Cak Imin, Nasdem Bereaksi

KPK berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung. Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved