PEMILU 2024
Pemilu 2024 di Batam, Ratusan Warga Mulai Urus Layanan Pindah Memilih
Data KPU Batam mengungkap, sedikitnya 110 warga mulai mengurus layanan pindah memilih pada Pemilu 2024.
Melansir laman resmi KPU Kepri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kepri berjumlah 1.500.974 pemilih.
Dari jumlah itu, Kota Batam menempati peringkat pertama dengan 851.614 pemilih.
Selanjutnya Kabupaten Karimun dengan 191.416 pemilih.
Kemudian Kota Tanjungpinang dengan 167.076 pemilih.
Selanjutnya Kabupaten Bintan dengan 123.355 pemilih.
Lalu Kabupaten Lingga dengan 75.088 pemilih.
Kabupaten Natuna dengan 57.504 pemilih.
Serta yang terakhir Kabupaten Kepulauan anambas dengan 34.921 pemilih.
Dari total jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Kepri, KPU Kepulauan Riau mengelompokkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 753.535 orang.
Baca juga: Daftar Nama Komisioner KPU Batam yang Baru dan Sejumlah Kabupaten Kota di Kepri
Sementara jumlah pemilih perempuan sebanyak 747. 439 orang.
Ini merupakan total data pemilih pada tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Berikut syarat layanan pindah memilih Pemilu 2024, di antaranya:
- Pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Untuk mengeceknya bisa melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
- Datangi PPS, PPK dan KPU setempat dengan membawa e-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung alasan pindah memilih.
- Melaporkan ke PPS, PPK atau KPU kabupaten dan kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan.
- Sambil membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP/Kartu Keluarga.
- Seperti sudah dijelaskan di atas, layanan pindah memilih Pemilu 2024 ini tidak berlaku untuk semua pemilih.
Berikut ini ketentuannya, yakni:
- Menjalankan tugas di tempat lain sat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di luar rumah atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam, serta
- Bekerja di luar domisilinya.
CATATAN:
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.
Tepatnya pada 7 Februari 2024, dengan keadaan sebagai berikut:
- Pemilih yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/*)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.