Bawaslu Batam Libatkan Pemilih Pemula Awasi Kampanye, Tiga Lokasi Jadi Perhatian

Bawaslu Batam libatkan pemilih pemula jadi pemantau pemilu untuk kegiatan kampanye partai politik jelang Pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Anggota Bawaslu Batam, Syailendra Reza 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam turut melibatkan pemantau pemilu dan partisipasi masyarakat dalam strategi pengawasan kampanye partai politik jelang Pemilu 2024.

Bahkan pihaknya sudah menyasar sejumlah lokasi yang didominasi pemilih pemula. Salah satunya kampus.

"Sebagian kampus itu juga kita akan mengingatkan kembali, bahwasanya ini tahapan sekarang masih pencalonan, sampai tanggal 3 November nanti DCT. Dan sesuai UU Nomor 7 tahun 2023 itu dinyatakan setelah 25 hari penetapan mereka baru bisa berkampanye," ujar Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Syailendra Reza, Selasa (12/9/2023).

Diakuinya jika dilihat dari indeks kerawanan pemilu, Batam dalam kondisi yang tidak terlalu tinggi.

Hal tersebut juga didukung dengan kepedulian masyarakat terhadap produk dan komunikasi yang disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu Batam.

"Kita ada indeks kerawanan pemilu. Selama ini sebetulnya kalau 2014 lalu itu memang ada zona merah, zona oren. Sekarang sudah tidak terlalu, dalam artian partisipasi masyarakat juga bagus. Ini juga dibantu oleh media-media massa untuk menyampaikan ke masyarakat boleh atau tidaknya melakukan giat-giat," ujarnya.

Baca juga: KPU Anambas Terima 1 Laporan Soal DCS Bacaleg Pemilu 2024 Tentang Status Pekerjaan

Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya kerap melakukan sosialisasi terkait lokasi atau titik yang harus dihindari dalam melakukan kampaye.

Seperti lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, serta rumah ibadah.

"Lokasi-lokasi ini lebih baik dihindari parpol. Terkadang parpol ini lupa peraturan secara menyeluruhnya itu apa saja. Dan makanya diawal kita sudah sampaikan pada parpol tolong diperhatikan. Apalagi ini belum masa kampanye, baru bisa sosialisasi saja," ujarnya.

Ia menambahkan jika aturan tak berubah, menurut jadwal baru pada tanggal 28 November 2023 parpol melakukan kampanye.


(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved