ANAMBAS TERKINI

KPU Anambas Terima 1 Laporan Soal DCS Bacaleg Pemilu 2024 Tentang Status Pekerjaan

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas Padillah kepada Tribunbatam.id, Minggu (3/9/2023).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUTAK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Padillah. 

Tribunbatam.id, Anambas - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Anambas mendapat satu tanggapan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas Padillah kepada Tribunbatam.id, Minggu (3/9/2023).

Ia mengatakan, satu tanggapan masyarakat itu pihaknya terima usai pengumuman DCS sejak 19 Agustus lalu.

Setelah pengumuman, sesuai jadwal pemilu, pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai sejumlah bacaleg yang ikut kontestasi.

"Sesuai jadwalnya masukan dan tanggapan masyarakat itu mulai tanggal 19 - 28 dan tanggal 29 kami rekap hanya ada satu tanggapan dari masyarakat," ucapnya.

Ia menuturkan, satu tanggapan itu merujuk pada sejumlah bacaleg yang terindikasi bekerja di instansi atau pun badan pemerintahan.

Fokus tanggapan yang masuk, soal pekerjaan sejumlah bacaleg seperti Kades, BPD dan KPPAD.

"Pelapor ini kan mungkin belum tahu apakah sejumlah bacaleg yang dimaksud sudah mengundurkan diri atau tidak. Tapi ya wajar saja karena pekerjaan yang sumber penghasilannya dari negara itu wajib untuk mengundurkan diri," jelasnya.

Setelah pihaknya melaporkan ke partai politik, sambungnya, KPU juga memberikan waktu selama satu minggu untuk mengklarifikasikan tanggapan tersebut.

"Nanti tanggal 1-7 kita beri waktu klarifikasi kepad partai politik bersangkutan dan klarifikasi itu diupload di aplikasi Silon," terangnya.

Kemudian tambahnya, pada tanggal 8 September 2023, akan dilakukan pencermatan dan penetapan status calon pada DCS.

"Jadi hasil klarifikasi calon oleh parpol itu akan kami cermati dan tetapkan lagi statusnya, apakah memenuhi syarat atau tidak," sebut Padillah.

Apabila status calon tidak memenuhi syarat (TMS) maka mulai pada tanggal 11 - 13 September, pihaknya memberitahukan kepada partai politik untuk menggantikan calon tersebut. (nvn)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved