Polisi Buru Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang, Diduga Beli Paket Sabu Sabu
Anggota Polresta Tanjungpinang mengaku belum bisa menemui oknum pegawai Rutan yang diduga membeli paket sabu-sabu itu.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang jadi sorotan penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pun menilai oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H itu tidak kooperatif.
Sebab anggota Polresta Tanjungpinang belum bisa menemui oknum pegawai Rutan itu.
Baik di tempat ia bertugas maupun di kediamannya.
"Sudah kami koordinasikan dengan pihak Rutan terkait pengamanan yang bersangkutan. Namun terkesan tidak kooperatif. Segera kami terbitkan surat panggilan untuk yang bersangkutan," tegas Kapolresta Tanjungpinang melalui Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, Senin (11/9/2023).
Oknum pegawai Rutan Tanjungpinang itu diduga membeli tiga paket sabu-sabu dari tersangka Ar yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
Baca juga: Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Seret Oknum Pegawai Rutan
Polisi menangkap tersangka Ar di Jalan Pompa Air.
Dari situ, polisi menyita 15 paket sabu dengan total berat kotor sebanyak 5 gram.
Sebelum menangkap Ar, anggota Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Ro.
Yang mengejutkan, pria 40 tahun itu merupakan mantan polisi.
Polisi menangkap Ro di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cendrawasih.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait mantan polisi yang menguasai narkoba sebelum menangkapnya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Pelaku Simpan Sabu Dalam Bungkus Snack
Polisi berhasil menangkap RO dikediamannya dengan tiga paket sabu dengan berat kotor hampir 4 gram.
Di sana, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan total berat kotor hampir 4 gram.
Tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang itu merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2020 lantaran tersandung kasus serupa.
"Iya pecatan Polri, dan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku atas nama Ro mengaku, sudah menjual sabu kepada Ar. Kemudian kami mengembangkan kasus ini dan menangkap Ar beserta 15 paket sabu-sabu," kata Alvin.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ruang-pemenggalan-di-rutuan-tanjungpinang.jpg)