APLIKASI

Sebelum Beli e-Meterai, Begini Cara Daftar Akun hingga Penggunaannya di Dokumen

Untuk bisa menggunakan e-meterai, pengguna harus membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.

kompas
Meterai elektronik atau e-meterai yang sudah bisa digunakan mulai 1 Oktobober 2021. 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan meterai sangat penting dalam memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya.

Seiring berjalannya waktu, meterai elektronik kini mulai diberlakukan untuk dokumen digital.

E-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Untuk bisa menggunakan e-meterai, pengguna harus membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.

Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, simak caranya :

Baca juga: Cara Praktis Beli E-Meterai secara Online via Website Peruri untuk Dokumen Elektronik

Baca juga: Mengenal E-Meterai yang Resmi Digunakan Mulai Oktober 2021, Manfaat dan Cara Menggunakannya

Cara Buat Akun

  • Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun.
  • Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".
  • Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.
  • Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.

Cara Beli e-Meterai

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id.

Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.

Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code.

Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca juga: Nasabah BRI, Begini Cara Cek Saldo BRI dengan HP yang Praktis

Baca juga: Cara Daftar dan Pakai Fitur BCA SMS Banking, Transaksi Lebih Efektif dan Efisien

Cara Penggunaan Meterai Elektronik

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan
  • Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Itulah cara mendaftarkan akun, membeli, hingga cara menggunakan e-meterai dalam dokumen elektronik.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved