APLIKASI

Cara Praktis Beli E-Meterai secara Online via Website Peruri untuk Dokumen Elektronik

E-meterai sering digunakan sebagai syarat dokumen elektonik untuk memgikuti seleksi PPPK dan lainnya. Simak cara membelinya secara online.

kompas
Meterai elektronik atau e-meterai yang sudah bisa digunakan mulai 1 Oktobober 2021. 

TRIBUNBATAM.id - Dokumen elektronik membutuhkan e-meterai atau materai elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

E-meterai juga sering digunakan sebagai syarat dokumen elektonik untuk memgikuti seleksi PPPK dan lainnya.

Fungsi e-meterai mirip meterai kertas fisik.

Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.

Sementara itu, bila meterai kertas fisik biasanya tersedia di Kantor Pos atau toko-toko alat tulis kantor.

E-meterai bisa dibeli secara online, salah satunya melalui website “e-meterai.co.id”.

Website tersebut dikelola oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Repubik Indonesia).

Baca juga: Mengenal E-Meterai yang Resmi Digunakan Mulai Oktober 2021, Manfaat dan Cara Menggunakannya

Baca juga: AWAS Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya agar tak Tertipu

Berikut adalah cara beli e-meterai yang dilansir dari laman resmi di website Peruri dikutip kompas.com:

Daftar akun e-meterai

Sebelum mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan untuk daftar akun terlebih dahulu.

Adapun penjelasan mengenai cara daftar akun e-meterai di website Peruri adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan website ini https://e-meterai.co.id.
  • Kemudian, klik opsi “Daftar”.
  • Pilih jenis pengguna, personal (perorangan/individu) atau enterprise (badan hukum/organisasi/instansi)
  • Bila memilih pengguna personal, siapkan dan unggah dokumen KTP.
  • Kemudian, isi data diri dengan benar, termasuk NIK, alamat e-mail aktif, buat password akun, nama lengkap, NPWP, dan sebagainya.
  • Lalu, klik opsi “Daftar”. Bila memilih pengguna enterprise, siapkan dan unggah dokumen TDP dan NPWP.
  • Kemudian, isi semua data dengan benar, termasuk data nama perusahaan, alamat e-mail aktif, buat password akun, NPWP, dan sebagainya.
  • Setelah itu, klik opsi “Daftar”. Setelah proses pengisian data dan mengajukan pendaftaran akun selesai, silakan untuk cek pesan masuk di alamat e-mail yang didaftarkan tadi dan klik opsi “Aktivasi Akun”.
  • Kemudian, lakukan login akun di website “e-meterai.co.id” dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan tadi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim di alamat e-mail terdaftar untuk login akun.

Akun kini berhasil dibuat dan dapat dipakai untuk login ke website “e-meterai.co.id” untuk keperluan beli e-meterai.

Beli e-meterai

  • Untuk mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan login akun di https://e-meterai.co.id.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembelian” dan masukkan jumlah atau kuota e-meterai nominal Rp 10.000 yang hendak dibeli.
  • Selanjutnya, bakal muncul halaman informasi pemesanan dan metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran e-meterai sesuai keinginan, bisa melalui transfer ke virtual account bank.
  • Bila pembayaran berhasil maka bakal muncul notifikasi di website.
  • Setelah itu, kuota e-meterai akan ditambahkan di akun.
  • Untuk melihat kuota yang dimiliki saat ini, caranya klik nama pengguna yang berada di pojok kanan atas halaman website.

Setelah melakukan pembelian, lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik?

Pemaparan tentang cara menggunakan e-meterai bisa dilihat di bawah ini.

Baca juga: Fungsi dan Cara Tanda Tangan di Meterai yang Benar

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik secara Online untuk Keperluan Dokumen Digital

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved