BERITA KRIMINAL

Sidang Vonis Ecky Soal Kasus Mutilasi di Bekasi Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Majelis hakim tunda sidang vonis M Ecky Listhianto terkait kasus mutilasi di Bekasi hingga buat keluarga korban, Angela Hindriati kecewa

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribun Bekasi
Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi, M Ecky Listhianto saat berada di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu 

BEKASI, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listhianto (38) di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Senin (11/9/2023) ditunda.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum siap membacakan putusannya.

Alhasil, sidang yang mestinya ketuk palu pada Senin ini ditunda seminggu, yakni pada pekan depan, Senin (18/9/2023).

Pada sidang Senin (11/9/2023) , jadwal mulainya persidangan terhadap pelaku pembunuhan Angela Hindriati (54) tersebut juga molor.

Semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun Ecky baru datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.

Lalu masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Mati, Hari Ini Sidang Putusan

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.

Ia mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dimusyawarahkan dan dipertimbangkan lagi.

"Jadi persidangan ditunda lagi Senin tanggal 18 September 2023," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini menuntut Ecky dengan hukuman pidana mati.

Keluarga Korban Mutilasi Kecewa

Sementara itu penundaan sidang vonis terhadap Ecky membuat keluarga korban mutilasi kecewa.

Adalah Turyono (59), kakak Angela Hindriati.

Ia kecewa, lantaran sudah datang jauh-jauh dari Yogyakarta demi dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan Ecky kepada adiknya.

Sayangnya, sidang vonis ditunda.

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, keluarga Angela juga berharap putusan majelis hakim terhadap Ecky sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Telusuri Motif Ecky Habisi Nyawa Angela

Hal itu diutarakan Indriatmi, kakak sepupu Angela jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya. (tribunbekasi.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Terdakwa Ecky Pemutilasi Angela, Apa Alasannya? dan judul Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved