KISRUH REMPANG

Polresta Barelang Tetapkan 26 Orang Jadi Tersangka Dalam Aksi Unjuk Rasa

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba usai melakukan ser

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui TribunBatam.id di kawasan gedung BP Batam, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka dari 28 orang yang diamankan saat unjuk rasa yang berujung kericuhan di kantor BP Batam (11/9).


Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023).


Dalam keterangannya, 26 orang tersebut sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung kantor BP Batam.


Sedang 2 orang lainnya yang diamankan belum ditemukan cukup bukti dan telah dibebaskan.


"2 orang belum cukup bukti, AI dan EW(15) berstatus anak dibawah umur sebagai perekam video," katanya.


Terhadap 2 orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut segera diproses secara hukum. 


Lebih lanjut, dari 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 5 orang positif narkoba jenis ganja dan jenis sabu.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima orang tersebut 3 diantaranya positif ganja dan 2 orang positif sabu, yakni FA positif ganja, IQ Positif ganja, DO positif ganja, WA positif sabu, PB positif sabu. 


Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng Polisi dalam kondisi rusak


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cik)


(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)


Foto : Humas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
Caption : 26 tersangka aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam kenakan baju tahanan di Mapolresta Barelang, Rabu (13/9/2023)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved