KISRUH REMPANG
Polresta Barelang Tetapkan 26 Orang Jadi Tersangka Dalam Aksi Unjuk Rasa
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba usai melakukan ser
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka dari 28 orang yang diamankan saat unjuk rasa yang berujung kericuhan di kantor BP Batam (11/9).
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023).
Dalam keterangannya, 26 orang tersebut sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung kantor BP Batam.
Sedang 2 orang lainnya yang diamankan belum ditemukan cukup bukti dan telah dibebaskan.
"2 orang belum cukup bukti, AI dan EW(15) berstatus anak dibawah umur sebagai perekam video," katanya.
Terhadap 2 orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut segera diproses secara hukum.
Lebih lanjut, dari 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 5 orang positif narkoba jenis ganja dan jenis sabu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima orang tersebut 3 diantaranya positif ganja dan 2 orang positif sabu, yakni FA positif ganja, IQ Positif ganja, DO positif ganja, WA positif sabu, PB positif sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng Polisi dalam kondisi rusak
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cik)
(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Foto : Humas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
Caption : 26 tersangka aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam kenakan baju tahanan di Mapolresta Barelang, Rabu (13/9/2023)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.