Kamis, 9 April 2026

KEUANGAN

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Lewat Mobile Banking BRI Tanpa Antre

Bank BRI memberikan fitur bayar pajak kendaraan melalui aplikasi BRImo. Wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran dengan kode pajak motor.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangakapa layar resmi BRI
Cara dan syarat bayar pajak motor lewat mobile banking BRI tak perlu antri, Kamis (14/9/2023). Foto: Bayar pajak motor lewat BRImo dilansir dalam tangkapan layar resmi BRI, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id- Cara dan syarat bayar pajak motor lewat mobile banking BRI tak perlu antri. 

Bank BRI turut memberikan pelayaanan dalam kepengurusan transportasi. 

Salah satunya adalah pembayaran pajak motor yang bisa dilakukan secara online. 

Melalui aplikasi mobile banking BRI alias BRImo kini masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan mudah tanpa ribet. 

Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran secara online.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat

Berikut syarat bayar pajak motor melalui aplikasi BRImo:

  1. Memiliki nomor KTP yang sesuai dengan pemilik motor.
  2. Pastikan bahwa nomor KTP yang kamu gunakan saat melakukan pembayaran pajak motor sudah sesuai dengan nama pemilik kendaraan sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
  3. Sebelum kamu bisa menggunakan layanan tersebut, pastikan nomor HP kamu aktif dan siap menerima balasan SMS dari pihak Samsat sebagai konfirmasi kode pajak motor yang kamu kirimkan.
  4. Memiliki saldo pulsa yang cukup (minimal 5 ribu).
  5. Pastikan bahwa saldo pulsa pada nomor HP yang kamu gunakan mencukupi untuk mengirimkan pesan SMS dan menerima balasan SMS dari pihak Samsat.
  6. Nomor rangka motor harus sesuai dengan data di BPKB atau di rangka motor.
  7. Pastikan bahwa nomor rangka motor pada kendaraanmu sesuai dengan data yang tertera pada dokumen resmi seperti BPKB atau di rangka motor kendaraanmu.
  8. Mengetahui format SMS kode pajak motor.
  9. Pastikan bahwa kamu mengetahui format pesan SMS yang benar untuk mengirimkan permintaan kode pajak motor agar kamu bisa mendapatkan kode pajak motor dengan cepat dan mudah.

Semua wajib pajak harus mempunyai kode pajak motor yang dikirim oleh pihak kepolisian. 

Berikut cara mendapat kode pajak motor: 

  1. Kirimkan pesan sesuai dengan format resmi yaitu “E-Samsat [spasi] Nomor Rangka Motor [spasi] Nomor KTP” ke nomor 0811-211-9211.
  2. Tunggu balasan SMS dari pihak Samsat yang akan memberikan rincian tagihan bayar pajak motor serta kode tagihan.
  3. Kamu akan mendapatkan informasi terkait rincian tagihan pajak motor yang harus dibayar beserta kode pembayaran pajak motor yang diperlukan untuk melakukan pembayaran lewat BRImo.
  4. Kamu siap untuk melakukan pembayaran pajak motor lewat BRImo dengan mudah dan tanpa ribet.

Baca juga: Cara Top Up Saldo LinkAja di BRI: Pakai ATM, Internet Banking, dan BRImo

Baca juga: Nasabah BRI, Begini Cara Kirim Uang ke Luar Negeri Menggunakan Aplikasi BRImo

Berikut cara bayar pajak motor lewat aplikasi BRImo: 

  • Buka aplikasi BRImo di ponsel kamu.
  • Untuk menggunakan layanan tersebut, kamu bisa mengakses layanan pembayaran dengan mudah melalui menu “Bayar” yang terdapat pada halaman utama aplikasi BRImo.
  • Pilih opsi “Pajak Kendaraan” pada daftar opsi pembayaran yang tersedia.
  • Masukkan kode pembayaran pajak motor yang telah kamu dapatkan melalui SMS dari Samsat atau melalui website resmi Samsat.
  • Masukkan nominal tagihan yang harus dibayar sesuai dengan jumlah yang tertera pada SMS atau website resmi Samsat.
  • Masukkan nomor HP yang terdaftar pada BRImo, yang nantinya akan digunakan untuk menerima notifikasi pembayaran.
  • Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke halaman konfirmasi pembayaran.
  • Masukkan PIN BRImo kamu untuk memastikan keamanan transaksi pembayaran.
  • Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima notifikasi pembayaran dari BRImo.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved