Sabtu, 25 April 2026

KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat

Aplikasi SIGNAL telah memberikan pelayanan untuk mempermudah masyarakat yang akan melakuakan pembayaran pajak motor secara online dengan mudah.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar resmi SIGNAL
Cara bayar pajak motor online cepat dan mudah tanpa harus ke Samsat. Foto : Bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak motor online cepat dan mudah tanpa harus ke Samsat. 

Semakin majunya teknologi semakin berkembang juga kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. 

Smartphone hingga laptop menjadi salah satu bukti perkembangan teknologi yang sangat pesat. 

Bahkan teknologi tersebut bisa menjangkau berbagai sistem sosial, politik, budaya, hingga ekonomi. 

Bukan hanya muncul dengan adanya belanja online.

Kini juga muncul samsat online, hal tersebut dibuktikan dengan adanya aplikasi SIGNAL yang memudahkan masyakarat untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online. 

Pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya kini dapat dibayar secara online dengan mudah dan cepat hanya bermodalkan smartphone maupun laptop. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan

Baca juga: Praktis dan Mudah, Ini Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Pembayaran bisa dilakukan dengan beberapa tahap, seperti :

Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor online. 

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
  • Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak

2. Cara melakukan pembayaran pajar motor Online lewat aplikasi SIGNAL

  1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  4. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  6. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  7. Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  8. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  9. Proses selesai.

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved