KISRUH REMPANG

Tanggapi Kisruh Rempang Batam, Menteri ATR Sebut Warga Tak Punya Sertifikat

Menteri ATR Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebut lahan di Pulau Rempang tak punya sertifikat dalam rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (12/9)

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Foto Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat memberi sambutan welcome dinner di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (30/8/2023). Menteri ATR sebut lahan warga di Rempang tak punya sertifikat 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kisruh di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih jadi sorotan publik.

Itu setelah warga setempat menolak proyek Rempang Eco City di lahan tempat tinggal mereka hingga berujung bentrok dengan aparat keamanan, Kamis (7/9/2023) lalu.

Terkait kisruh Rempang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga memberikan tanggapannya.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023) malam.

Hadi menyebut, lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Tanah di Rempang itu tidak ada HGU. Tanah rempang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare HPL-nya dari BP Batam," kata Hadi.

Baca juga: Presiden Jokowi Tengah Malam Telpon Kapolri, Minta Turun Tangan Masalah di Rempang

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

Hadi menyebut hampir 50 persen dari warga menerima usulan yang telah disampaikan.

"Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan," ucapnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.

"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Utus Menteri BKPM ke Batam terkait Kisruh Rempang

Seperti diketahui, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.

Diperkirakan, total investasi sekitar 11,5 miliar Dolar AS atau setara Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.

Namun warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri ATR/BPN sebut Masyarakat yang Tinggal di Pulau Rempang Tidak Miliki Sertifikat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved