TANJUNGPIANANG TERKINI

Maxim Tanjungpinang-Bintan Akan Lakukan Penyesuaian Tarif

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan bahwa perusahaan Transpotasi Online Maxim akan mulai melakukan penyesuaian tari

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dishub Kepri, Junaidi 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan bahwa perusahaan Transpotasi Online Maxim akan mulai melakukan penyesuaian tarif mulai pada Senin (18/9/2023).

Hal tersebut sesuai dengan SK Gubernur Kepri yang mengatur penyesuaian tarif di Tanjungpinang dan Bintan.

Sebab Gubernur Kepri sudah mengeluarkan SK terkait penyesuaian tarif untuk Tanjungpinang dan Bintan.

"Setelah SK tersebut terbit Maxim akan melalukan penyesuaian tarif pada Senin besok," terangnya belum lama ini.

Lanjutnya, dengan adanys penyesuaian tarif ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar bagi mitra maupun perusahaan transportasi online yang ada di Tanjungpinang dan Bintan.

"Jadi kita tetapkan batas bawah itu Rp5 ribu dan batas atas itu Rp6 ribu dengan minimal tarif Rp18 ribu per 3 kilometer," ungkapnya.

"Junaidi juga menjelaskan, penetapan batasan tarif bagi angkutan di Tanjungpinang-Bintan ini sudah sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan para pemangku kebijakan.

"Hadir juga dari organda, YLKB Batam, dan insan transpotasi di Kepri," ungkapnya.

Junaidi juga menambahkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan saat ini telah sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan sebagai acuan penetapan tarif batas atas dan bawah di Kota Tanjungpinang dan Bintan.

"Dengan adanya kebijakan ini, menurut saya sudah sesuai dengan dengan tuntutan para Driver Maxim," tutupnya.(als)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved