BERITA KRIMINAL

Ecky Listiantho Divonis Seumur Hidup Usai Terbukti Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya

Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan meny

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
M Ecky Listiantho Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Hakim PN Cikarang Dalam Kasus Mutilasi Angela 

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: M Ecky Listiantho Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Angela.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved