Bukan Hukuman Mati, Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Divonis Seumur Hidup

M Ecky Listiantho, terdakwa kasus mutilasi di Bekasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, divonis seumur hidup pada sidang Senin (18/9)

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribun Bekasi
Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi, M Ecky Listhianto saat berada di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu. Ecky divonis penjara seumur hidup 

BEKASI, TRIBUNBATAM.id - M. Ecky Listiantho, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, divonis seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ecky hukuman mati.

Sidang dengan agenda vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno membacakan vonis.

Terdakwa Ecky Listhianto disebut tega menghabisi nyawa Angela Hindriati karena merasa terancam lantaran korban akan melaporkan hubungannya kepada keluarga serta istrinya.

"Bahwa menurut majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan yang menjadi pemicu peristiwa tersebut adalah ancaman dari korban yang akan menceritakan hubungan antara terdakwa dengan korban kepada keluarga atau istri terdakwa," ujarnya.

Hakim pun menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan sadis karena dilakukan dengan cara yang sadis.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Mati, Hari Ini Sidang Putusan

Bahkan Ecky juga selama lebih dua tahun menyembunyikan jenazah korban di sebuah kontrakan yang telah disewa.

"Dengan cara memotong - motong tubuh korban dan memasukannya ke dalam (kotak) kontainer dan selama kurang lebih dua tahun mayat tersebut dengan pengawasan terdakwa mayat tersebut disembunyikan di kontrakan yang telah disewa sebelumnya," kata hakim.

Maka dari itu, Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.

Tak Jadi Pidana Mati

Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama primair (Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana)," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved