Satria Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Satria Juhanda alias Wanda (25) tersangka kasus pembunuhan berencana terancam hukuman mati
TRIBUNBATAM.id-Satria Juhanda alias Wanda (25) tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat terancam hukuman mati.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan bahwa pelak pembunuhan bernama Satria Juhanda alias Wanda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan," katanya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Buntut Pembunuhan di Batam Tewaskan Pelaut, Warga Sagulung Minta Tertibkan Kafe Sepanjang Sei Lekop
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku telah membunuh tiga perempuan. Korban mutilasi terbaru adalah Septia Adinda (23).
Selain itu, Satria juga mengaku membunuh kekasihnya, Siska Oktavia Rusdi (23), serta teman mereka, Adek Gustiana (24).
Kedua korban terakhir dibunuh pada Januari 2024 dan jasadnya dibuang ke sumur tua di belakang rumah pelaku.
Faisol menjelaskan bahwa motif pembunuhan terhadap Septia diduga karena masalah utang. "Berdasarkan pengakuan pelaku karena sakit hati. Korban berutang ke pelaku sebesar Rp 3,5 juta," jelas Faisol.
Baca juga: Pembunuhan Berantai Hantui Mahasiswi STIE Padang, Tiga Gadis Dibunuh Secara Sadis
Menurutnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam itu merasa kesal karena korban terus menghindar saat ditagih utang, sehingga merencanakan pembunuhan.
"Ini baru pengakuan pelaku saja ya soal utang piutang itu. Kita akan terus menyelidikinya," ujar Faisol.
Pembunuhan terjadi pada Minggu (15/6/2025), dan jasad korban kemudian dibuang di aliran Sungai Batang Anai.
Faisol menyebut pelaku nekat memutilasi korban karena sangat sakit hati. "Jadi katanya untuk melampiaskan sakit hatinya korban dipotong-potong lalu dibuang ke sungai," ungkap Faisol.
Baca juga: Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Tak Gondrong Lagi, Ini Tampilan Baru Hermanto saat Jalani Sidang Pembunuhan di Batam |
|
|---|
| Zul Herwan Menangis Lirih Usai Divonis 14 Tahun, Mengaku Menyesal Usai Bunuh Kekasihnya |
|
|---|
| Jadi Saksi Persidangan, Istri Almiron Sihombing Minta Pelaku Dihukum Berat |
|
|---|
| Terdakwa Pembakaran Tewaskan Aida Bantah Niatnya Ingin Bunuh Korban di PN Batam |
|
|---|
| Daftar 4 Berita Populer Batam, Terdakwa Pembunuham Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Satria-Johanda-25-pelaku-mutilasi-di-Padang-Pariaman-Sumatera-Barat-saat-ditangkap.jpg)