Bukan Hukuman Mati, Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Divonis Seumur Hidup
M Ecky Listiantho, terdakwa kasus mutilasi di Bekasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, divonis seumur hidup pada sidang Senin (18/9)
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Sementara Ecky Habisi Nyawa Korban
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut, Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023). (tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Seumur Hidup, Pemicu Ecky Bunuh Angela Karena Merasa Terancam Hubungannya Dilaporkan ke Istri
Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
In Dragon Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa, Sering Tersandung Masalah Hukum Jadi Alasan |
![]() |
---|
Satria Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cinta Sesama Jenis Berujung Maut, Pemuda di Jambi Racuni Kekasih Pria, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.