BATAM TERKINI

Polsek KKP Batam Selamatkan 11 Calon PMI Dari Upaya TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka

KKP Batam gagalkan pengiriman 11 calon PMI non prosedural dalam 2 bulan terakhir. Dari situ, ada 3 tersangka TPPO ditangkap

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Para Tersangka kasus TPPO yang diamankan Polsek KKP Batam dalam kurun waktu 2 bulan terakhir dari Agustus-September 2023 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang baru-baru ini mengamankan 3 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tiga orang itu ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk dari periode Agustus 2023 hingga September 2023.

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya wanita dengan inisial SD (38) dan YBI (50), dan satu laki-laki EP (47).

Bersamaan dengan itu, Polsek KKP Batam juga menyelamatkan 11 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI non prosedural.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan melalui Kanit Reskrim Polsek KKP Batam IPTU Noval Adimas kepada Tribun Batam.

"Kurang dari 2 bulan Polsek KKP berhasil menyelamatkan total 11 orang korban CPMI non prosedural di 2 pelabuhan internasional di Batam," kata Noval Adimas, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba di Batam, Mantan Tekong Penyelundup PMI Ditangkap BNNP Kepri

Dari 11 orang tersebut, terbagi dari 3 LP yakni LP 13 terdapat 6 orang yang digagalkan pemberangkatannya dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar, Batam.

6 korban tersebut berasal dari Jawa Timur. EP sebagai tersangka juga diamankan pada Minggu (3/9/2023) di Bekasi, Jawa Barat.

LP 14 terdapat 2 orang yang diselamatkan dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam.

Keduanya berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan LP 15, terdapat 3 korban yang digagalkan keberangkatannya dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ketiganya berasal dari Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 3 LP ini beberapa pekerjaan yang di janjikan kepada korban CPMI di antaranya sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh bangunan, buruh perkebunan, serta ada juga korban yang dijanjikan bekerja sebagai operator scammer.

Baca juga: Malaysia Masih Tujuan PMI Ilegal, TNI Buru Tekong dan 7 Calon TKI yang Kabur

"Ada juga yang dijanjikan pekerjaan sebagai operator scamming di Filipina dengan iming-iming gaji 700 SGD per bulan," kata Noval.

Noval juga menyampaikan, para korban CPMI non prosedural ini mayoritas rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia.

Total ada puluhan barang bukti yang turut diamankan Polsek KKP. Di antaranya handphone, paspor, KTP, tiket kapal, hingga mobil tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 E KUHP.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved