FSPMI Karimun Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen

FSPMI Karimun sebut, dasar kenaikan minta upah minimum naik 15 persen karena tekanan hidup yang semakin tinggi serta inflasi

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
Ketua SPAI-FSPMI Karimun, Muhamad Fajar. FSPMI Karimun minta upah minimum 2024 naik 15 persen 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen.

Ketua SPAI-FSPMI Karimun, Muhammad Fajar mengatakan, dasar kenaikan upah minimum ini diakibatkan tekanan hidup yang semakin tinggi serta tekanan inflasi yang terjadi.

"Pertumbuhan ekonomi sekarang cukup pesat artinya sudah mulai membaik. Pembangunan di Karimun lagi besar-besarnya termasuk pembangunan perumahan yang membutuhkan bahan baku granit," ujar Fajar, Selasa (26/9/2023).

Ia menambahkan, secara nasional pertumbuhan ekonomi juga kian membaik. Seharusnya penetapan upah minimum juga harus mempertimbangkan variabel kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Sehingga dalam penetapan upah minimun untuk tidak menggunakan PP nomor 36 maupun UU Omnibus Law sebagai pertimbangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Demo Buruh di Batam Tuntut Upah Naik 15 Persen

"Sudah seharusnya menggunakan pertimbangan yang lain dan lebih baik, khususnya daerah sekitar seperti Batam dan Karimun yang sangat jauh perbedaannya. Sedangkan kebutuhannya sama," ujarnya.

Dengan kondisi ekonomi saat ini dan angka inflasi yang cukup tinggi, pihaknya meminta agar menjadi acuan pertimbangan untuk menaikan UMK tahun 2024 mendatang.

"Setidaknya kami mengharapkan adanya kenaikan dari upah minimun sekarang sebanyak 15 persen," ujarnya.

Menurutnya, hak dan kewajiban para pekerja atau karyawan juga menjadi atau merupakan hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja masing-masing daerah.

Besaran kenaikan upah pekerja harus didasarkan pada perhitungan yang rasional dan kontekstual terhadap biaya hidup layak para buruh di satu sisi dan daya tahan dunia usaha di sisi lain.

"Sepanjang masih menggunakan PP nomor 36 atau cipta kerja, kami para buruh akan menolak," ujarnya.

Diketahui, UMK Karimun tahun sebelumnya mengalami kenaikan 7,3 persen atau dari Rp 3.348.765 menjadi Rp 3.592.019 di tahun 2023 ini.. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved