Jumat, 24 April 2026

Vonis Mati Lima Terdakwa Narkoba, PN Karimun Tangani 223 Perkara Sepanjang 2025

Pengadilan Negeri Karimun menyelesaikan sebanyak 223 perkara sepanjang 2025. Dari ratusan kasus itu, ada lima terdakwa divonis mati terkait narkoba

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Fairoz Zamani/TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PN TANJUNG BALAI KARIMUN - Ruangan Administrasi di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun Pada Rabu (21/1/2026). Ada lima terdakwa divonis mati Pengadilan Negeri Karimun untuk perkara narkoba yang ditangani sepanjang 2025 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II menyelesaikan sebanyak 223 perkara. 

Dari ratusan perkara itu, mayoritas di antaranya perkara narkotika, pencurian, dan perlindungan anak. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu merinci ada 120 perkara narkotika yang ditangani pihaknya, disusul pencurian 39 perkara dan perlindungan anak 15 perkara. 

"Selebihnya ada perkara bea cukai dan kepabeanan, penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, ada juga TPPO, tapi tidak sebanyak tiga perkara itu tadi," ujar Hakim Andre pada Rabu (21/1/2026). 

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 ada delapan berkas atau perkara yang diputus hukuman mati dan seumur hidup. Semua perkara itu berasal dari perkara tindak pidana narkotika. 

"Dari delapan berkas atau perkara tersebut, lima di antaranya hukuman mati, itu termasuk WNA Myanmar itu dan tiga sisanya itu hukuman seumur hidup," katanya. 

Ia melanjutkan, penanganan perkara pidana di tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024.

Pada tahun 2025 terdapat 223 perkara, sedangkan di tahun 2024 terdapat 236 perkara. Ada penurunan sekitar 13 perkara. 

Bagi yang belum tahu, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, dan berada di lingkungan Kantor Bupati Karimun. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved