Kamis, 30 April 2026

KEUANGAN

Cara Kredit Rumah Lewat Bank BCA, Ajukan KPR Secara Online Lebih Mudah

Bank BCA membantu nasabah untuk mewujudkan pembelian rumah impian melalui KPR. Pengajuan KPR BCA dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Tayang:
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube Solusi BCA
Cara kredit rumah lewat Bank BCA, ajukan KPR secara online lebih mudah. Foto: Wujudkan hunian impian lewat KPR di Bank BCA diansir dalam tayangan YouTube Solusi BCA, Kamis (28/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara kredit rumah lewat Bank BCA, ajukan KPR secara online lebih mudah. 

Bank BCA memberikan keringanan bagi nasabahnya yang ingin mewujudkan rumah impian.

Melalui KPR BCA masyarakat dengan mudah membangun rumah impian.

KPR sendiri menjadi salah satu alternatif yang dapat dipakai untuk membeli rumah dengan cara kredit.

Cara yang satu ini sering dilakukan oleh mereka yang belum punya dana cukup untuk membeli rumah secara cash.

Sebab itu, Bank BCA menyediakan KPR yang bisa dijadikan pilihan tempat pengajuan.

Sejatinya, pengajuan kredit untuk Bank BCA sendiri cukuplah mudah meski ada beberapa syarat yang perlu untuk diketahui dan dilengkapi bagi nasabah.

Baca juga: Panduan Menemukan ATM BCA Terdekat via Website dan Google Maps

Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo DANA di ATM BCA dan Alfamart Pakai Smartphone

Bahkan pengajuan KPR dapat dilakukan secara online.

Sehingga dinilai lebih cepat, mudah, dan aman. 

Berikut syarat ajukan KPR di Bank BCA :

1. Syarat Umum

– Warga Negara Indonesia.

– Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

– Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun dibidang yang sama.

– Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

– Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

– Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

– Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

– Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause..

– Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

– Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

2. Syarat Dokumen

a. Karyawan

– Fotokopi KTP Pemohon.

– Fotokopi KTP Suami/Istri Fotokopi.

– Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan.

– Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.

– Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir.

– Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir.

– Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki.

– Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker.

– Bukti Pembayaran Appraisal.

b. Profesional

– Fotokopi KTP Pemohon.

– Fotokopi KTP Suami/Istri.

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan.

– Fotokopi NPWP Pemohon.

– Fotokopi NPWP Badan Usaha.

– Fotokopi Izin Praktek.

– Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir.

– Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).

– Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki.

– Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker.

– Bukti Pembayaran Appraisal.

c. Wiraswasta

– Fotokopi KTP Pemohon.

– Fotokopi KTP Suami/Istri.

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan.

– Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.

– Fotokopi NPWP Badan Usaha.

– Fotokopi SIUP.

– Fotokopi TDP.

– Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini.

– Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir.

– Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).

– Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki.

– Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker.

– Bukti Pembayaran Appraisal

Baca juga: Praktis, Begini Cara Bayar Tagihan Listrik PLN dengan Aplikasi DANA

Baca juga: Cara Mendapatkan Mesin EDC BCA Gratis untuk Transaksi Usaha

3. Dokumen pembelian (penjaminan)

– Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title.

– Fotokopi IMB.

– Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru).

– Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

Setelah semua syarat dan dokumen dipenuhi sesuai dengan kriteria. 

Nasabah BCA dapat melakukan pengajuan KPR secara online. 

Berikut cara ajukan KPR BCA secara online: 

  1. Kunjungi website resmi Bank BCA di www.bca.co.id .

  2. Pilih ikon menu BCA yang berada di pojok kanan atas halaman web.

  3. Klik Perseorangan kemudian pilih Produk dan Layanan, dilanjutkan dengan memilih Pinjaman, setelah itu pilih Kredit Kepemilikan Rumah.

  4. Jika sudah ada pada halaman Kredit Kepemilikan Rumah maka klik menu Ajukan KPR Sekarang.

  5. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan.

  6. Sertakan nomor referensi dan bukti formulir yang sudah diisi.

  7. Lampirkan data diri kamu saat melakukan pendaftaran online.

  8. Apabila data diri kamu dalam masa perpanjangan maka kamu harus memiliki resi perpanjangan tersebut.

  9. Kemudian, bawalah semua dokumen yang dibutuhkan

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved