LINGGA TERKINI

Seorang PNS dan Honorer di Lingga Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengguna Narkoba

Dua pria di Lingga yang berstatus honorer dan PNS ditangkap polisi karena jadi pengguna narkoba. Selanjutnya mereka akan direhab di BNN Batam

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
istimewa/Fikri
Konferensi pers Satres Narkoba Polres Lingga terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (27/9/2023) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lingga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Istana Tobat, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua pria yang diamankan pada Jumat (22/9/2023) tersebut, yakni JN (43) yang merupakan honorer dan KS (44) merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi bahwa adanya seseorang yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian, dilakukan penindakan di rumah JN.

Saat dilakukan penggeledahan kamar dan badan JN, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Kemudian terhadap saudara JN dilakukan cek urine dengan menggunakan alat tes kit dengan hasil positif Amphetamin,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko saat ungkap kasus narkoba di Lingga di Polres Lingga, Rabu (27/9/2023).

Saat dilakukan interogasi, JN mengakui bahwa pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 19.00 hingga pukul 23.00 WIB, ada mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.

Baca juga: 312 Pesawat Lion Group Akan Dipasang Stiker Perangi Narkoba Hasil Kerja Sama BNN

JN mengaku, ia mengonsumsinya bersama KS dan SD di rumah KS di Jalan Masjid Sultan Lingga, Daik Lingga.

“Selanjutnya anggota kita langsung menuju rumah saudara KS di Jalan Masjid Sultan Lingga, dan saudara KS dihubungi melalui hp-nya karena yang bersangkutan sedang berada di luar,” jelasnya.

Setelah KS datang ke rumahnya, KS mengakui bahwa benar telah mengoonsumsi narkoba bersama JN dan SD, kemudian dilakukan penggeledahan kamar dan badan KS.

“Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya saudara KS dilakukan pengecekan urine yang disaksikan oleh warga sekitar rumah saudara KS dengan hasil positif Amfhetamin,” ungkapnya.

JN mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari SD.

Itu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp 300 ribu.

Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan mencari SD di Jalan Panggak Laut, Daik Lingga.

Berdasarkan keterangan dari saudara JN, namun, SD tidak ditemukan.

Baca juga: Bupati Lingga Nizar Ajak Seluruh Stakeholder Berantas Narkoba secara Sinergis

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved