Lingga Terkini
Kejari Lingga Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan,
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (8/9/2025)
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut dalam proyek jembatan tahun 2022, 2023, dan 2024.
Adapun kedua tersangka, yakni DY selaku pelaksana lapangan dan Yr yang merupakan konsultan pengawas.
Salah seorang tersangka, Yr, tampak digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lingga, usai konferensi pers.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menyampaikan bermula pada 2022, Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil.
Adimas menerangkan, dalam pelaksanaannya, ternyata DY melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.
Padahal, DY merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.
"Perbuatan tersangka DY diketahui oleh tersangka Yr dan PPK kegiatan. Sampai pelaksanaan selesai, tidak ada ada tindakan untuk mencegah hal tersebut, dari konsultan pengawas atau PPK. Dan diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan, sehingga terjadi hal tersebut," ungkap Adimas kepada awak media.
Hal yang sama pada 2023, DY masih saja mengerjakan proyek pembangunan tersebut. m
Meski sudah diketahui Yr dan PPK, tetap saja tindakan pencegahan dari mereka terhadap tindakan dugaan penyelewengan DT tersebut.
Hingga pada 2024, pembangunan jembatan Marok Kecil dengan pemenang tender pelaksana, yakni CV AQJ dengan direktur MN.
Meski begitu, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikerjakan tersangka DY. Masih saja, Yr dan PPK PUTR Lingga, tetap membiarkan tindakan DY tersebut.
"Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, bahwa perbuatan tersangka DY dan YR bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2021," ungkap Adimas.
Atas perbuatan DY, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama Yr, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.
Sementara, Adimas menjelaskan, untuk kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terhadap para tersangka akan dikenakan jeratan hukum sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menerangkan ketidakhadiran DY bersama Yr di Kantor Kejari Lingga, dengan alasan berhalangan hadir. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| Menelusuri Jejak Kitab Nurussholah Karya Ulama Lingga, Badiul Hasani Angkat Lewat Film Dokumenter |
|
|---|
| Satlinmas Sungai Lumpur di Lingga Dapat Pembekalan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana |
|
|---|
| Lima PPPK Kemenag Lingga Bakal Dilantik 23 Oktober, Kepala Ingatkan Soal Tanggung Jawab Baru |
|
|---|
| Semarak Batam Batik Fashion Week 2025 di Dabo, Sinergi Batam–Lingga Promosi Produk Daerah |
|
|---|
| Lapas Dabo Singkep di Lingga Gelar Sidang TPP, Bahas Evaluasi dan Pengangkatan Tamping Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.