KESEHATAN

WASPADA, BPOM Rilis Daftar Obat Pelangsing Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya

Cek daftar produk obat tradisional pelangsing yang mengandung BKO yang berbahaya berdasarkan Penjelasan Publik BPOM.

|
pixabay.com
BPOM merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO). ILUSTRASI obat-obatan. 

TRIBUNBATAM.id - Mengonsumsi obat pelangsing sering dilakukan orang yang ingin menurunkan berat badan dengan cepat.

Padahal hal ini belum tentu baik bagi kesehatan.

Agar aman, sebaiknya sebelum mengonsumsi Anda patut teliti dengan bahan obat pelangsing tersebut agar tidak membahayakan kesehatan bila mengandung bahan yang berbahaya.

Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk obat tradisional.

Penambahan ini dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan kimia obat yang ditambahkan.

Ada empat klaim khasiat pada obat tradisional yang sering ditemukan mengandung bahan kimia obat, yaitu penambah stamina pria, pegal lini, pelangsing dan batuk/pilek.

Baca juga: TIPS Mudah Mengenali Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Menurut BPOM Kepri

Baca juga: INI Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri yang Dirilis BPOM, Bahaya Bikin Kulit Rusak

Bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada produk obat tradisional pelangsing antara lain:

  • Sibutramin dan turunannya
  • Bisakodil dan turunannya
  • Furosemid

Berikut adalah contoh produk obat tradisional pelangsing yang mengandung BKO berdasarkan Penjelasan Publik BPOM :

 1. Ramping Herbal Alami (Subutramin HCl)

2. Pinky (Sibutramin HCl dan Teofilin)

3. Slim by Mimo (Sibutramin HCl dan N-Desmetyl Sibutramin)

4. Dewi Pelangsing (Sibutramin HCl dan Parasetamol)

5. RD Pelangsing Herbal Original (Sibutramin HCl)

Dampak apabila mengkonsumsi obat tradisional mengandung BKO dengan klaim pelangsing yaitu gagal jantung hingga kematian.

Selain itu, BPOM juga menambahkan sejumlah obat tradisional pegal linu dan asam urat yang dilarang karena mengandung BKO, yakni:

1. Montalin (Mengandung parasetamol)

2. Wan Tong cairan obat dalam (Mengandung fenilbutason)

3. Shen Ling (Mengandung piroksikam)

4. Tawon Liar (Mengandung tramadol)

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved