SELEB TERKINI

Codeblu Diperiksa Polisi usai Laporkan Farida Nurhan

Codeblu diperiksa polisi usai melaporkan Farida Nurhan atas kasus pencemaran nama baik. Proses hukum laporan food vlogger ini pun terus berjalan.

kolase Tribunnews
Kolase Farida Nurhan (kiri) dan Codeblu (kanan). Codeblu bakal memaafkan Farida Nurhan asal mau menghapus akun media sosialnya. 

Dalam penyelidikan ini, nantinya pihaknya akan mengundang pelapor, saksi pelapor hingga terlapor untuk diklarifikasi.

Baca juga: Codeblu bakal Maafkan Farida Nurhan asal Mau Hapus Akun Sosmed

"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi. Termasuk terlapor juga akan kami undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

"Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," sambung Ade Safri.

Di sisi lain, Codeblu ternyata masih membuka peluang damai untuk Farida Nurhan.

Namun, Codeblu punya syarat khusus bila Farida Nurhan ingin berdamai.

Codeblu menegaskan bakal memaafkan Farida Nurhan asal mau menghapus akun media sosialnya.

Menurut Codeblu, sosok seperti Farida Nurhan sebaiknya tidak bermain sosial media.

Sebab, apa yang dilakukan Farida Nurhan membuat Codeblu merasa sangat dirugikan.

Codeblu menilai, Farida Nurhan sudah melontarkan sejumlah fitnah padanya.

Meski sempat bersitegang, Codeblu ternyata masih mau memberikan maaf asal Farida Nurhan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Nyak Kopsah Mimpi Ini Sebelum Warungnya Viral hingga Berseteru dengan Codeblu

"Mau damai, tapi (akun) TikTok-nya hapus, Instagram-nya hapus," ucap Codeblu, dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (27/9/2023).

"Orang seperti lo tidak boleh main sosial media," lanjut Codeblu dengan nada tegas.

Secara terang-terangan, Codeblu juga seolah menantang siapa yang lebih kuat dalam perseteruan ini.

"(Kalau nggak) lanjut, kita lihat siapa yang kuat," lanjut Codeblu.

(tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved