Breaking News

BERITA KRIMINAL

Mahasiswi Dirudapaksa Pria di Dalam Kamar Kos, Pelaku Ancam Pelaku Agar Tidak Teriak

Pria berinisial NF (21), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung diamankan aparat Polres Pesawaran di rumahnya, Senin (2/10/2023) pukul 00.30 W

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG  - Seorang mahasiswi dirudapaksa ketika sedang terlelap tidur di dalam kamar kos.

Aksi rudapaksa ini dilakukan pelaku sambil mengancam korban agar korban tidak teriak.

Dibawah ancaman pelaku, korban pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak. 

Iapun hanya bisa menangis karena takut dibunuh oleh pelaku.

Pria berinisial NF (21), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung diamankan aparat Polres Pesawaran di rumahnya, Senin (2/10/2023) pukul 00.30 WIB.

Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi, Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Korban berinisial NI (24), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Pelaku masuk ke kamar saat korban tengah tidur.

Saat pelaku sudah berada di dalam kamar, korban tersadar dan berteriak histeris namun, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Pelaku mengancam korban agar tetap tenang dan tidak berteriak.

Korban tak berdaya saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

Setelah itu pelaku melarikan diri melalui pintu dapur belakang.

“Perbuatan pelaku sampai membuat korban trauma dan melaporkan peristiwa itu kepada bibinya,” kata Supriyanto.

Aparat Polres Pesawaran menangkap pelaku rudapaksa berinisial NF (21), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. (Dok Polres Pesawaran)
Korban lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Polisi mengamankan bebeberapa barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Pesawaran.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria asal Pesawaran Lampung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Mahasiswi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved