KISRUH REMPANG
Raker Komisi VI DPR RI Soal Rempang, Nusron Wahid Soroti Nasib Penduduk
Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti nasib warga Pulau Rempang Batam yang telah lama bermukim di sana, serta terdampak rencana investasi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergulir di DPR RI, Senin (2/10/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid menyoroti Keputusan Presiden (Kepres) nomor 28 tahun 1992.
Aturan ini mengatur tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Politisi Partai Golkar itu menyinggung wilayah penduduk yang telah lama bermukim di sana.
Namun tiba-tiba menurutnya dianggap menjadi tanah Negara.
Menurut Nusron, pemerintah khususnya Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa memilah-milah hal itu.
Baca juga: Polemik Relokasi Warga Rempang, Data BP Batam Sorotan Ombudsman Kepri
"Kalau seperti itu ceritanya, apa bedanya BP Batam dengan VOC. Tanpa memperdulikan adanya hak-hak warga di sana," tegas Nusron Wahid.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi yang hadir dalam raker itu mengungkapkan jika ada aturan Mendagri yang mewajibkan clean and clear sebelum mengajukan dan HPL keluar.
Menurut Walikota Batam itu, itu juga merupakan satu di antara tugas BP Batam untuk menyelesaikannya.
"Kami butuh regulasinya. agar saat ganti untung sehingga tidak menjadi masalah hukum buat kami," ujarnya.
Terkait apa yang disampaikan Nusron Wahid, Muhammad Rudi akan menyampaikan secara khusus dengan Deputi yang mengurus itu.
Menurutnya, akan terlalu panjang jika menjelaskan itu secara gamblang.
Baca juga: BP Batam Siapkan Armada, Angkut Barang Warga Rempang ke Tempat Hunian Sementara
Mendengar itu, pimpinan rapat Komisi VI DPR RI menyarankan agar menyiapkan forum khusus.
Tujuannya agar BP Batam bisa menyampaikan data-data yang lebih lengkap terkait kondisi di Pulau Rempang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia turut hadir dalam raker bersama Komisi VI DPR RI itu.
Live Raker Komisi VI DPR RI dapat dilihat di YouTube Tribun Batam.(TribunBatam.id/*)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.