Rabu, 22 April 2026

KEPRI TERKINI

Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri

Pembunuhan warga Singapura di Batam membuat kaget ASN di Pemprov Kepri. Apa kaitannya dan apa yang sebenarnya terjadi?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMBUNUHAN WARGA SINGAPURA DI BATAM - Penyidik Polresta Tanjungpinang saat meminta keterangan tersangka pembunuhan warga Singapura di Batam berinisial Rs (37). Ia berstatus PTT Pemprov Kepri serta diduga menggelapkan uang pembelian hewan kurban. Ia sempat kabur ke Batam sebelum ditangkap Rabu (20/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan warga Singapura di Batam memunculkan fakta baru.

Tersangka berinisial Rs rupanya berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Kepri.

Selain tersangka pembunuhan warga Singapura di Batam, Rs sebelumnya ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang terkait dugaan penggelapan uang pembelian kurban.

Saat ini Rs berdinas di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemprov Kepri.

Kepala Biro Umum Setdaprov Kepri, Abdullah mengungkap itu saat dikonfirmasi TribunBatam.id.

“Ya, statusnya sudah di BKD. Memang sebelumnya berada di Biro Umum,” sebutnya, Selasa (03/10/2023).

Baca juga: Warga Singapura di Batam Korban Pembunuhan, Buang Mayat ke Jembatan III Barelang

Abdullah juga kaget, mendapat kabar bahwa RS menjadi tersangka dengan dua kasus.

“Berita yang kami baca pertama tau dia katanya pelaku pencurian atau gelapkan uang masjid. Lalu kita dapat berita lagi, katanya pelaku pembunuhan pula,” sebutnya heran.

Ia mengatakan, memang RS telah banyak melanggar disiplin untuk kehadiran selama di Biro Umum.

Pada tahun 2021, ia sempat memberikan teguran kepada Rs lantaran sering tidak masuk kantor.

Bahkan bersangkutan Kata Abdullah juga beberapa kali telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Tapi nyatanya itu tetap dibuat dengan sering tidak masuk kerja,” ujarnya.

Hingga 2023, Abdullah mengatakan, pihaknya menyerahkan status dinasnya ke BKD dalam rangka pembinaan.

Baca juga: Warga Singapura Jadi Korban Pembunuhan di Batam, Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang

“Jadi tidak berdinas di Biro Umum lagi. Sudah di BKD. Karena statusnya PTT. Kalau honorer dia tanggung jawab langsung OPD. Kalau ini langsung daerah. Dalam hal ini BKD,” jelasnya.

DUA Kasus Berbeda

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved