BATAM TERKINI

Tarif Parkir di Batam Naik, Hng Jin Gui : Masyarakat Menjerit

Banyak masyarakat Kota Batam yang sangat menyayangkan kenaikan biaya parkir di Batam karena tentunya hal tersebut akan membebankan biaya hidup mereka

Editor: Eko Setiawan
ist
Hng Jin Gui bakal caleg PAN 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam waktu dekat tarif parkir di Batam akan mengalami kenaikan. Pemerintah Kota (Pemko)

Batam dan DPRD Kota Batam menyetujui kenaikan tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah dan disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD Kota Batam. 

Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen.

Banyak masyarakat Kota Batam yang sangat menyayangkan kenaikan biaya parkir di Batam karena tentunya hal tersebut akan membebankan biaya hidup mereka setelah harga beras naik belakangan ini, ditambah agenda pemerintah pusat yang akan menghapus BBM bersubsidi.

Pertalite pada tahun mendatang, hal serupa juga disampaikan oleh politisi muda Hng Jin Gui yang menyayangkan kenaikan parkir di Batam.

Menurutnya, masih banyak cara untuk menaikkan pendapatan daerah melalui implementasi pengelolaan parkir yang benar, pembayaran pajak parkir kepada pemerintah secara langsung, hingga banyaknya angka juru parkir ilegal saat ini. Generasi muda hingga tua akan merasakan dampak beban biaya hidup dalam jangka panjang kalau terus begini.

“Kalau ingin menaikkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir seharusnya perbaiki kebocoran pendapatan pajak retribusi parkir. Bukan malah membebankan rakyat. Beras Naik, Parkir Naik, Semakin berat biaya hidup masyarakat,” ujar Hng Jin Gui.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif masih tahap evaluasi. Kenaikan tarif ini akan dioptimalkan untuk mendongkrak capaian retribusi parkir tepi jalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan setelah disepakati.

Sejauh ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ada waktu kurang lebih tiga hari setelah disepakati untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

“Masih ada waktu evaluasi dan lainnya, sebelum nanti diterapkan,” tutup Jefridin saat dijumpai
di Kantor DPRD Kota Batam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved