BATAM TERKINI
Tarif Parkir di Batam Naik, Ini Sejumlah Tanggapan Dari Masyarakat
Jika sudah berlaku, maka tarif parkir motor akan berubah dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan tarif parkir mobil berubah dari Rp 2.000 menjadi R
TRIBUNBATAM.id, Batam - Wacana tarif parkir di Batam naik seratus persen, mengundang berbagai respon dari masyarakat.
Baik masyarakat maupun juru parkir (juki) secara umum menyatakan akan menerima saja apabila aturan tersebut telah disahkan.
Jika sudah berlaku, maka tarif parkir motor akan berubah dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan tarif parkir mobil berubah dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
Seorang jukir yang biasa mangkal di depan Morning Bakery Greenland Batam Center, Juntak, menilai, kenaikan tarif itu mungkin tidak akan jadi kendala baginya dalam mengutip uang parkir. Khususnya untuk motor, selama ini ia jarang menemukan pengendara motor yang enggan membayar uang parkir.
"Malah kadang-kadang mereka kasih Rp 2.000 tanpa kembalian. Jadi menurut saya, tarif parkir dua ribu perak itu nggak terlalu berat buat pemotot, tapi lain lagi kalau mobil, Rp 4.000 mungkin agak kerasa juga kalau sehari bisa parkir berkali-kali," komentar Juntak, Selasa (3/10/2023).
Kendala lain yang menurutnya akan dirasakan adalah, ia harus menyiapkan uang kembalian yang cukup bagi para pengendara mobil yang membayar parkir dengan uang pecahan Rp 5.000.
Lain halnya dengan Wau, jukir yang bertugas di jalan depan Warung Makan Jowo Pacitan Batam Center. Ia menilai, kenaikan tarif parkir hingga 100 persen itu masih terlampau tinggi, terutama dalam kondisi ekonomi dewasa ini. Sebab, kemampuan finansial setiap orang berbeda-beda.
"Kadang orang Rp 1.000 pun masih tidak mau bayar. Mereka seperti sini melihat kami, dan karena kami nggak mungkin maksa, jadi ya sudahlah kita lepaskan saja," ujar Wau.
Ia menyarankan, apabila memang perlu mengalami kenaikan, tarif parkir bisa dinaikkan hanya sebesar Rp 1.500 dan Rp 3.000 saja. Meski demikian, pada akhirnya ia pasti akan tetap mengikuti apapun keputusan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Dari segi pemasukan, ia membawa pulang upah dari apa yang tersisa setelah ia menyerahkan setoran wajib harian. Jika misalnya ia memperoleh Rp 100.000 dalam satu hari, dan setoran hariannya mencapai Rp 50.000, maka uang yang kemungkinan bisa dibawa pulang adalah Rp 50.000.
"Kalau tarifnya naik, otomatis setoran yang harus kami berikan juga akan naik. Tapi kalau sekarang belum ada pemberitahuan resminya ke kami," ujar Wau.
Sementara itu, ada masyarakat Batam yang juga tidak keberatan apabila tarif parkir dinaikkan. Seorang warga Tiban Sekupang, bernama Elisa misalnya, menilai bahwa kenaikan tarif parkir tersebut cukup wajar.
"Di daerah lain kan sudah segitu, parkir motor Rp 2.000. Selama ini cuma Batam aja yang Rp 1.000," ujar Elisa.
Seorang warga Tiban Indah, Madam, juga menerima apabila tarif parkir benar-benar dinaikkan. Menurutnya, jika aturan sudah disahkan, maka warga tidak dapat berbuat banyak selain menjalaninya saja.
"Yah, kami menerima sesuai suara terbanyak saja. Pastinya keputusan ini sudah melalui pembahasan, jadi kita terima saja," komentar Madam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/WhatsApp-Image-2023-10-03-at-220931_.jpg)