SELEB TERKINI

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rebecca Klopper pasca Dilaporkan Terkait Video Syur

Dihadapkan dengan masalah bertubi-tubu, kondisi Rebecca Klopper pun membuat penggemar cemas pasca dilaporkan kembali terkait video syur.

Instagram rklopperr
Kondisi Rebecca Klopper pasca dilaporkan kembali terkait video syur mirip dirinya. FOTO: Potret Rebecca Klopper, sebagaimana diunggah dalam Instagram rklopperr, (21/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video syur mirip dirinya.

Dalam kasus ini, Rebecca Klopper dilaporkan oleh Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Dihadapkan dengan masalah bertubi-tubu, kondisi Rebecca Klopper pun membuat penggemar cemas.

Terlebih bintang serial Mozachiko itu kian jarang terlihat di media sosial.

Kondisi Rebecca Klopper usai dilaporkan ke polisi pun diungkap oleh Sandy Arifin sang kuasa hukum. 

Sandy bersyukur Rebecca Klopper dalam kondisi sehat.

Baca juga: Jawaban Haji Faisal Ditanya Soal Video Syur Kedua Rebecca Klopper: Kurang Cocok

"Becca sehat Alhamdulillah," ungkap Sandy.

Di sisi lain, Sandy Arifin belum mau bicara lebih lanjut soal pelaporan kliennya.

"Terkait laporan, saya dikasih kuasa melaporkan, jadi kalau untuk dilaporkan Polda saya belum ada kapasitas untuk bicara, kecuali saya udah diberikan kapasitas," kata Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/10/2023).

Sandi juga belum mengetahui pasti apakah Rebecca Klopper telah menerima laporan polisi tersebut atau belum.

Pasalnya, hingga saat ini, mereka belum membahas soal itu.

"Saya baru dapat info tadi, karena baca di berita, tapi belum bicara lebih lanjut kepada klien kami," ujar Sandy Arifin

Sebagai informasi, artis peran berinisial RK yang diduga Rebecca Klopper dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video syur mirip dirinya berdurasi 1.58 detik dan 10.52 detik.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Senin (2/10/2023).

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved